Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Alokasi 3 Bulan Rapel Cair, Data Penerima Menyusut
    9 jam lalu
    Yuwanky Diduga Bersembunyi di Singapura
    14 jam lalu
    BMKG Batam:”Hari Ini dan Besok, Cuaca Kepri Cerah Berawan”
    19 jam lalu
    Yuwanky, Pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Masuk DPO Bareskrim Polri
    21 jam lalu
    Kejari Bintan Bongkar Modus Kredit Fiktif BRI Rp4,2 M, Libatkan Calo & Oknum Internal
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Siswa SDN 005 Teluk Sebong Diajak Lebih Pede Lewat Kegiatan Literasi
    9 jam lalu
    IPB, UGM, dan University of Melbourne Gelar Program Kuliah Pertanian Lintas Negara
    15 jam lalu
    Tour de Bintan 2026 Kembali! 800 Pesepeda dari 42 Negara Adu Kecepatan di Lagoi Bay
    1 hari lalu
    Kodrat Batam Siapkan 17 Atlet ke Porprov Kepri, Target Pertahankan Juara Umum
    3 hari lalu
    Gerakan Kesultanan Riau Lingga di Awal Kemerdekaan RI
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    3 hari lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    4 hari lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    6 hari lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Terlibat Penipuan Uang Ratusan Juta, Oknum Pengacara di Tanjungpinang Ditahan Polisi

Editor Admin 3 tahun lalu 748 disimak

SEORANG oknum pengacara ditahan penyidik Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri). Penahanan pria berinisial IK itu, karena terlibat kasus penipuan dan atau penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, mengatakan pelaku sudah resmi jadi tersangka dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penanganan perkara penipuan dan atau penggelapan ini sudah dimulai sejak awal tahun 2021,” kata Heribertus, dilansir Antara, Selasa (6/6/2023).

Kapolresta menjelaskan, kronologis kejadian penipuan bermula dari Direktur PT Golden Forest Indonesia (GFI) berinisial KCA memberi kuasa kepada seseorang berinisial BJ untuk mengurus tanah PT GFI seluas lebih kurang 439 hektare di kawasan Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, menjadi hak guna usaha (HGU).

Pada bulan Maret 2021, kata Heribertus, BJ menawarkan pekerjaan kepada tersangka IK untuk mendaftarkan dan mengurus tanah milik PT GFI menjadi sertifikat HGU.

“Pelaku IK menyanggupi penawaran kerja dari BJ, lalu membuat proposal yang disertai rencana anggaran biaya (RAB) dengan total biaya keseluruhan senilai Rp 1,25 miliar, sudah termasuk di dalamnya honor IK sebesar Rp 50 juta,” ujarnya.

Setelah itu, tersangka IK menyerahkan proposal dan RAB kepada BJ dengan syarat mencairkan uang tahap pertama sebesar 10 persen, karena pelaku mengaku butuh uang sebagai pegangan.

BJ kemudian menyerahkan uang pembayaran tahap pertama sekitar Rp 125 juta kepada IK tanggal 25 Mei 2021, lalu diikuti dengan perjanjian sekaligus penandatanganan kerja sama di Jalan Sultan Sulaiman, Kantor Barelang TV Kabel, Kota Tanjungpinang tanggal 27 Mei 2021.

Selang beberapa bulan kemudian tepatnya tanggal 6 Juli 2021, tersangka IK kembali menerima uang tahap kedua sebesar 20 persen atau sekitar Rp 250 juta dari BJ.

Selanjutnya, pembayaran tahap ketiga sebesar 50 persen atau sekitar Rp 370 juta juga sudah dibayarkan BJ kepada IK. Akan tetapi, dalam laporan kegiatan dan pertanggung jawaban penggunaan keuangan yang dilaporkan IK, terdapat uraian kegiatan-kegiatan fiktif di antaranya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Ternyata permohonan keringanan pajak PBB dan perpanjangan rekomendasi pemanfaatan ruang terhutang. Sehingga PT GFI mengalami kerugian sebesar Rp 237 juta,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolresta, BJ mengalami kerugian sebesar Rp 237 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang.

Setelah melalui rangkaian penyidikan oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, dapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh pelaku IK.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka IK mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada BJ.

“Tersangka IK kita amankan sejak tanggal 27 Mei 2023,” ungkap Heribertus.

(*/pir)

Kaitan kepri, Oknum Pengacara, Penipuan, Polresta Tanjungpinang, tanjungpinang
Admin 6 Juni 2023 6 Juni 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Jelang Idul Adha, Pemko Batam Perketat Pengawasan Pintu Masuk Hewan Kurban
Artikel Selanjutnya 679 Jiwa Masyarakat Batam Masuk Kategori Miskin Ekstrem

APA YANG BARU?

Alokasi 3 Bulan Rapel Cair, Data Penerima Menyusut
Artikel 9 jam lalu 121 disimak
Siswa SDN 005 Teluk Sebong Diajak Lebih Pede Lewat Kegiatan Literasi
Pendidikan 9 jam lalu 123 disimak
Yuwanky Diduga Bersembunyi di Singapura
Artikel 14 jam lalu 145 disimak
IPB, UGM, dan University of Melbourne Gelar Program Kuliah Pertanian Lintas Negara
Pendidikan 15 jam lalu 163 disimak
BMKG Batam:”Hari Ini dan Besok, Cuaca Kepri Cerah Berawan”
Artikel 19 jam lalu 239 disimak

POPULER PEKAN INI

Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
Artikel 4 hari lalu 716 disimak
Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
In Depth 7 hari lalu 377 disimak
Basri DPO Kasus Narkoba Batam Diduga Kabur ke Malaysia
Artikel 3 hari lalu 362 disimak
Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
Histori 7 hari lalu 356 disimak
Kodrat Batam Siapkan 17 Atlet ke Porprov Kepri, Target Pertahankan Juara Umum
Sports 3 hari lalu 333 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?