Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pelaku Curat di Kijang Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Bintan Timur
    5 jam lalu
    Sempat Jadi Polemik, U-turn di Jalan Laksamana Bintan Kembali Dibuka
    6 jam lalu
    BP Batam Mengkonfirmasi Adanya Penurunan Nilai Ekspor pada Awal Tahun 2026
    9 jam lalu
    Viral Pernyataan Wakil Walikota Terkait Warga Non KTP Batam, Walikota Berikan Klarifikasi
    1 hari lalu
    Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Perluas Akses Pendidikan, SMP Negeri 65 Batam Resmi Berdiri
    8 jam lalu
    Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
    22 jam lalu
    Semifinal Leg 1 Liga Champions Eropa, Atletico Madrid Ditahan Imbang Arsenal
    1 hari lalu
    Edukasi Tertib Berlalulintas Sejak Dini untuk Guru PAUD dan SD di Batam
    2 hari lalu
    Kemdiktisaintek Siapkan Penutupan Prodi yang Tak Relevan dengan 8 Industri Strategis
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    1 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Terlibat Penipuan Uang Ratusan Juta, Oknum Pengacara di Tanjungpinang Ditahan Polisi

Editor Admin 3 tahun lalu 721 disimak

SEORANG oknum pengacara ditahan penyidik Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri). Penahanan pria berinisial IK itu, karena terlibat kasus penipuan dan atau penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, mengatakan pelaku sudah resmi jadi tersangka dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penanganan perkara penipuan dan atau penggelapan ini sudah dimulai sejak awal tahun 2021,” kata Heribertus, dilansir Antara, Selasa (6/6/2023).

Kapolresta menjelaskan, kronologis kejadian penipuan bermula dari Direktur PT Golden Forest Indonesia (GFI) berinisial KCA memberi kuasa kepada seseorang berinisial BJ untuk mengurus tanah PT GFI seluas lebih kurang 439 hektare di kawasan Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, menjadi hak guna usaha (HGU).

Pada bulan Maret 2021, kata Heribertus, BJ menawarkan pekerjaan kepada tersangka IK untuk mendaftarkan dan mengurus tanah milik PT GFI menjadi sertifikat HGU.

“Pelaku IK menyanggupi penawaran kerja dari BJ, lalu membuat proposal yang disertai rencana anggaran biaya (RAB) dengan total biaya keseluruhan senilai Rp 1,25 miliar, sudah termasuk di dalamnya honor IK sebesar Rp 50 juta,” ujarnya.

Setelah itu, tersangka IK menyerahkan proposal dan RAB kepada BJ dengan syarat mencairkan uang tahap pertama sebesar 10 persen, karena pelaku mengaku butuh uang sebagai pegangan.

BJ kemudian menyerahkan uang pembayaran tahap pertama sekitar Rp 125 juta kepada IK tanggal 25 Mei 2021, lalu diikuti dengan perjanjian sekaligus penandatanganan kerja sama di Jalan Sultan Sulaiman, Kantor Barelang TV Kabel, Kota Tanjungpinang tanggal 27 Mei 2021.

Selang beberapa bulan kemudian tepatnya tanggal 6 Juli 2021, tersangka IK kembali menerima uang tahap kedua sebesar 20 persen atau sekitar Rp 250 juta dari BJ.

Selanjutnya, pembayaran tahap ketiga sebesar 50 persen atau sekitar Rp 370 juta juga sudah dibayarkan BJ kepada IK. Akan tetapi, dalam laporan kegiatan dan pertanggung jawaban penggunaan keuangan yang dilaporkan IK, terdapat uraian kegiatan-kegiatan fiktif di antaranya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Ternyata permohonan keringanan pajak PBB dan perpanjangan rekomendasi pemanfaatan ruang terhutang. Sehingga PT GFI mengalami kerugian sebesar Rp 237 juta,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolresta, BJ mengalami kerugian sebesar Rp 237 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang.

Setelah melalui rangkaian penyidikan oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, dapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh pelaku IK.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka IK mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada BJ.

“Tersangka IK kita amankan sejak tanggal 27 Mei 2023,” ungkap Heribertus.

(*/pir)

Kaitan kepri, Oknum Pengacara, Penipuan, Polresta Tanjungpinang, tanjungpinang
Admin 6 Juni 2023 6 Juni 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Jelang Idul Adha, Pemko Batam Perketat Pengawasan Pintu Masuk Hewan Kurban
Artikel Selanjutnya 679 Jiwa Masyarakat Batam Masuk Kategori Miskin Ekstrem

APA YANG BARU?

Pelaku Curat di Kijang Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Bintan Timur
Artikel 5 jam lalu 32 disimak
Sempat Jadi Polemik, U-turn di Jalan Laksamana Bintan Kembali Dibuka
Artikel 6 jam lalu 41 disimak
Perluas Akses Pendidikan, SMP Negeri 65 Batam Resmi Berdiri
Pendidikan 8 jam lalu 115 disimak
BP Batam Mengkonfirmasi Adanya Penurunan Nilai Ekspor pada Awal Tahun 2026
Artikel 9 jam lalu 115 disimak
Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
Sports 22 jam lalu 189 disimak

POPULER PEKAN INI

Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
Pendidikan 6 hari lalu 580 disimak
Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
Sports 5 hari lalu 540 disimak
Kebutuhan Hewan Kurban di Batam Diperkirakan Alami Peningkatan
Artikel 5 hari lalu 474 disimak
Bantuan Bioflok 2026: 96 Unit untuk 24 Kelompok Pembudidaya di Batam
Artikel 5 hari lalu 453 disimak
Harga Emas Antam Menguat Tajam di Akhir Pekan
Artikel 5 hari lalu 447 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?