Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Balita Tewas di Batam: Awalnya Dibilang Tenggelam, Ternyata Dicekik Pengasuh
    24 jam lalu
    Kemarau Panjang, 2 Sumber Air Bintan Masih Aman
    1 hari lalu
    50 Hektare Lahan di Bintan Terbakar: 67 Titik Karhutla Sejak Juli, Bintan Timur Paling Parah
    1 hari lalu
    Hari ini, Jum’at (28/08), Potensi Hujan Ringan Terjadi di Beberapa Kecamatan di Batam
    1 hari lalu
    Kejar Target PAD Rp37 Miliar, Dishub Batam Validasi 522 Titik Parkir
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Garuda Spark Hub Resmi Meluncur
    2 hari lalu
    Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
    3 hari lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 1)
    5 hari lalu
    Jalan Kaki itu Membahagiakan
    6 hari lalu
    Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    6 hari lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    2 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    2 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    2 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Tetapkan Tersangka, KPK Langsung Tahan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

Editor Admin 5 tahun lalu 676 disimak

HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara hubungan industrial. Itong pun langsung ditahan oleh KPK.

Dalam perkaran ini, Itong Isnaeni diduga bakal menerima suap Rp 140 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/1) malam.

“Pemberi HK [Hendro Kasiono]. Penerima HD (Hamdan) dan IIH (Itong Isnaeni Hidayat),” sambung Nawawi.

Nawawi menuturkan Itong merupakan hakim tunggal PN Surabaya yang menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP. Ia berujar, diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim Itong.

“Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung,” kata dia.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp 1,3 miliar dimaksud, Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginannya.

Nawawi mengatakan Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan Hamdan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

“Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka HK dan tersangka HD diduga selalu dilaporkan oleh tersangka HD kepada tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat),” kata pimpinan KPK berlatar belakang hakim tipikor tersebut.

Nawawi menjelaskan putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan, lanjut Nawawi, menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada hakim Itong. Itong lantas menyatakan bersedia asal ada imbalan sejumlah uang.

Sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan serta meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang
sudah dijanjikan sebelumnya.

“Tersangka HD segera menyampaikan permintaan tersangka IIH kepada tersangka HK dan pada tanggal 19 Januari 2022 uang lalu diserahkan oleh tersangka HK kepada tersangka HD sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH,” tutur Nawawi.

“KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Hendro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2022. Itong ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1; Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Surabaya kemarin. Total lembaga antirasuah menangkap lima orang, termasuk Itong.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Kaitan kpk, OTT
Admin 21 Januari 2022 21 Januari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Usir Kapal Perang AS Di Laut China Selatan, China Kerahkan Pasukan Laut & Udara
Artikel Selanjutnya Barcelona Tersingkir, Real Madrid Kerja Ekstra Lolos Ke 8 Besar Copa Del Rey

APA YANG BARU?

Balita Tewas di Batam: Awalnya Dibilang Tenggelam, Ternyata Dicekik Pengasuh
Artikel 24 jam lalu 81 disimak
Kemarau Panjang, 2 Sumber Air Bintan Masih Aman
Artikel 1 hari lalu 143 disimak
50 Hektare Lahan di Bintan Terbakar: 67 Titik Karhutla Sejak Juli, Bintan Timur Paling Parah
Artikel 1 hari lalu 209 disimak
Hari ini, Jum’at (28/08), Potensi Hujan Ringan Terjadi di Beberapa Kecamatan di Batam
Artikel 1 hari lalu 166 disimak
Kejar Target PAD Rp37 Miliar, Dishub Batam Validasi 522 Titik Parkir
Artikel 1 hari lalu 160 disimak

POPULER PEKAN INI

Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Di Berbagai Wilayah di Batam
Artikel 3 hari lalu 324 disimak
Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
Lingkungan 3 hari lalu 318 disimak
Lahan Tiga Hektare di Kawasan Barelang Hangus Terbakar
Artikel 6 hari lalu 318 disimak
Gedung Beringin, Batam
Infrastruktur 6 hari lalu 317 disimak
Suhu Batam dan Karimun Tembus 32°C, Angin Kencang Hambat Pertumbuhan Awan Hujan di Kepri
Artikel 6 hari lalu 307 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?