KEPOLISIAN Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) membongkar praktik pengolahan pasir secara ilegal di kawasan Kampung Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak awal Agustus 2026 ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Juleigtin Siahaan, menyampaikan bahwa kasus ini terendus pihak kepolisian pada 4 Agustus 2026. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam rantai bisnis ilegal tersebut.
“Tersangka yakni FN (26) bertindak sebagai sopir dump truck, SL (38) selaku pemilik armada pengangkut, dan AR (43) yang berperan sebagai pemilik lokasi pengolahan atau tangkahan,” ujar Juleigtin saat konferensi pers, Jumat (14/8/2026) kemarin.
Juleigtin membeberkan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan memproses pencucian tanah hingga menjadi material pasir siap pakai. Pasir tersebut kemudian dimuat ke dalam truk roda enam dan didistribusikan ke pasar local.
Aktivitas perusakan lingkungan ini diketahui telah beroperasi secara sembunyi-sembunyi selama kurang lebih dua bulan. Harga Jual dalam penambangan ini antara Rp1,0 juta hingga Rp1,4 juta per truk. Sejauh polisi masih terus mendalami dan menyelidiki pihak-pihak penampung atau pembeli pasir ilegal tersebut.
Juleigtin menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil lantaran para pelaku mengabaikan peringatan yang sebelumnya sudah berulang kali disosialisasikan oleh kepolisian.
Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum, di antaranya:
- 2 unit kendaraan dump truck roda六,
- 1 unit mesin pompa air merek Sido tipe CH1125,
- 1 unit telepon genggam Oppo, dan
- Berkas dokumen kendaraan (STNK).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara serta denda yang signifikan.
(dha)


