TIKET kapal ferry dari Malaysia menuju Batam sudah dipesan penuh oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga Juni mendatang. Hal ini membuat wisatawan mancanegara (wisman) asal negeri serumpun itu tidak bisa berkunjung ke Batam.
“Ini juga termasuk tiket ke Malaysia kita tengah urus, karena memang sudah dibooking sampai Juni oleh saudara-saudara PMI kita. Sehingga turis-turis dari Malaysia susah dapat kapal,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Hotel Aston Batam, Senin (11/4).
Ansar mengungkapkan bahwa ia sudah mengirimkan anggotanya untuk membahas persoalan tiket ini ke sejumlah pihak, seperti Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di Johor, Malaysia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Kita sudah komunikasi dengan Konjen di Johor, agar bisa tambah trayek dari Malaysia. Kita juga komunikasi dengan Kemenhub dan BNBP, makanya pihak kita sudah ke Jakarta untuk mengurusnya,” tegas Ansar.
Ludesnya tiket dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia menuju ke Batam dan sebaliknya memang tengah menjadi isu menarik beberapa hari ini.
Pada awalnya, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pariwisata Indonesia (Aspabri) Kepri, Surya Wijaya yang mengaku masih berada di Malaysia, namun belum bisa pulang karena kehabisan tiket ferry ke Batam.
Penyebab tiket tersebut, yakni karena tiket ferry telah dipesan sejak Maret lalu, bahkan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia juga diketahui telah memesan ratusan kursi.
Ansar berharap agar jumlah trayek bisa ditambah, karena masuk ke Batam saat ini sudah semakin dimudahkan. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17/2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19, para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak perlu lagi menjalani tes PCR di terminal kedatangan pelabuhan dan bandara.
Sebelumnya, syarat tersebut memang diwajibkan, ketika PPLN menginjakkan kaki di Indonesia.
PPLN diwajikan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan. Kemudian menunjukkan kartu atau sertifikat fisik yang menyatakan telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di pintu masuk perjalanan luar negeri, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Selain itu, juga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Tidak ada lagi karantina, sehingga PPLN bisa melanjutkan berwisata di Indonesia. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 5 April lalu (leo).