EMPAT mantan anggota KPU Kabupaten Karimun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana penjara mulai dari 2 tahun 6 bulan hingga 4 tahun 6 bulan. Penuntutan tersebut terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilu 2024 yang dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Keempat terdakwa adalah Netty Kurniawati (Sekretaris KPU sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran), Akmal Firdaus (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pengelola dana hibah), Sumi Yanti (Bendahara KPU Karimun), serta Indra Junaidi (Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa).
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam persidangan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 jo Pasal 55 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 20 Tahun 2001.
JPU menyampaikan rincian tuntutan:
- Netty Kurniawati dituntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta (subsidair 100 hari).
- Akmal Firdaus dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta (subsidair 100 hari).
- Sumi Yanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta (subsidair 100 hari).
- Indra Junaidi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta (subsidair 100 hari).
Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar uang pengganti. Netty Kurniawati dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp350 juta (subsidair 2 tahun 3 bulan penjara). Akmal Firdaus juga dituntut membayar Rp350 juta (subsidair 2 tahun penjara). Sumi Yanti dituntut membayar Rp350 juta (subsidair 1 tahun 9 bulan penjara). Sementara Indra Junaidi dituntut membayar Rp91 juta (subsidair 1 tahun 3 bulan penjara).
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui masing-masing advokatnya meminta kepada Majelis Hakim agar persidangan ditunda selama dua pekan guna menyiapkan pembelaan (pledoi). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Rahmad Sanjaya, bersama hakim anggota Adhoc Tipikor, dan kemudian menunda persidangan selama dua pekan.
Sebelumnya, Kejari Karimun mendakwa para terdakwa dengan dakwaan berlapis terkait korupsi dana hibah APBD untuk Pemilu 2024. Modus yang disebutkan meliputi belanja fiktif, mark-up harga sewa, serta penggelembungan biaya pengadaan barang non-operasional. Dari perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar dari total dana hibah Pemilu sebesar Rp15,27 miliar yang diterima KPU Karimun.
(nes/ham)


