PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan, untuk semakin memantapkan penerapan pelayanan publik, Pemko Batam menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Batam tahun 2023, di Asialink Hotel, Senin (20/2/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib dan berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal.
Tujuannya, kata Jefridin, pelayanan yang diberikan bukanlah pelayanan yang diorientasikan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat, melainkan pelayanan dasar.
“Pentingnya peran SPM ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang, oleh karena itu apa yang disampaikan oleh narasumber dicerna dengan baik,” pesan Jefridin, yang juga Ketua Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Batam, saat membuka bimbingan teknis.
Ia menyampaikan beberapa penekanan bahwa Pemko Batam dari APBD sejumlah Rp 3,3 triliun, pelaksanaan tentang kewajiban dasar sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dianggarkan sesuai amanat undang-undang diantaranya, untuk bidang pendidikan 20% kesehatan 10%, infrastruktur 40, sosial dan lain sebagainya.
“Perlu kita pertajam lagi sehingga yang diamanatkan Undang-Undang dan yang disampaikan narasumber dapat terlaksana. Oleh karena itu, rencana aksi yang akan disusun kiranya dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Jefridin juga menyampaikan urgensi yang perlu diperhatikan pada bimtek kali ini, yaitu kepada Kepala Bapelitbangda Kota Batam dan Bagian Tata Pemerintahan Pemerintahan selaku Sekretariat Tim Penerapan SPM Kota Batam agar memfasilitasi, mengawasi dan mendorong pelaksanaan penerapan SPM di Kota Batam.
Kemudian, untuk OPD yang mengkoordinasikan penerapan SPM untuk tetap melaporkan pencapaian SPM sesuai bidang masing- masing dengan data yang valid.
“Memprioritaskan pengintegrasian SPM dalam perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan saat penyusunan rancangan awal RPJMD, Renstra OPD, RKPD DAN Renja OPD,” kata Jefridin.
“Oleh karena itu, untuk seluruh OPD yang hadir diharapkan dapat segera mengambil langkah dan tindakan strategis guna meningkatkan pemahaman untuk dapat ditindaklanjuti,” sambungnya.
Adapun sebagai narasumber yang hadir dalam bimbingan teknis itu ialah Sri Purwaningsih, S.H.,M.AP. selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI melalui Zoom, dan Lutfi Firmansyah, S.T., M.T., M.SC., dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
Juga diikuti oleh peserta yang terdiri dari 7 OPD Khusus Pengampu SPM di lingkungan Pemerintah Kota Batam, serta para Kepala Subbagian Program di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Dan turut dihadiri oleh Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Provinsi Kepri.
(*/ade)