Hubungi kami di

Peristiwa

TNI AL Kembali Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

Terbit

|

Nakhoda, ABK, dan KIA berbendera Vietnam BV 5119 TS diserahkan Komandan KRI Sultan Thaha Syaifuddin - 376, Letkol Laut (P) Bambang Budiono, M.Tr.Opsla kepada Pasops Lana Ranai Mayor Laut (P) Pitrajaya Burnama untuk proses lebih lanjut di Sabang Mawang, Natuna, Kepri, Selasa (21/6/2022). F. Dok. Lanal Ranai/Cherman

KAPAL Penangkap Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan tanpa izin di perairan landas kontinen Laut Natuna Utara ditangkap KRI Sultan Thaha Sayifuddin 376 BKO Gugus Tempur Laut Koarmada I.

Komandan Pangkalan TNI AL Ranai, Kolonel Laut (P) Arif Prasetyo I mengatakan 376 BKO Gugus Tempur Laut Koarmada I menangkap kapal tersebut dalam rangka operasi Rakata Jaya-22.

“Berdasarkan pemeriksaan diketahui dugaan awal terhadap KIA Vietnam BV 5119 TS telah melakukan penangkapan ikan di perairan landas kontinen Laut Natuna Utara,” ujar Arif dalam keterangan pers, Selasa (21/6/2022).

BACA JUGA :  Hingga Juli, Realisasi Dana Desa di Kepri Sudah 63%

Arif menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan nakhoda KIA tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan (SIPI) di wilayah Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Danlanal Ranai mengatakan untuk 9 ABK termasuk nakhoda didetensikan di Lanal Ranai, kemudian untuk kapal ikan asing berbendera Vietnam sandar di dermaga Pos TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai guna proses lebih lanjut.

Arif mengatakan, pada Minggu (19/6/2022) pukul 16.00 WIB, KRI Sultan Thaha Syaifuddin – 376 yang sedang melaksanakan Operasi Rakata Jaya – 22 berada Perairan Laut Natuna Utara pada posisi 06° 30′ 115″ U – 107° 35′ 845″ T melaksanakan pemeriksaan terhadap KIA BV 5119 TS berbendera Vietnam, dokumen dan 9 ABK termasuk nakhoda.

BACA JUGA :  Wagub Kepri Resmikan Ekowisata Mangrove di Bulang

Dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan bahwa kapal BV 5119 TS berbendera Vietnam yang di nakhoda Tra Van Huyen berkebangsaan Vietnam diduga melakukan tindak pidana perikanan yaitu melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa dilengkapi surat izin penangkapan ikan kapal asing di perairan Indonesia yang diduga melanggar pasal 27 ayat 2 Jo pasal 93 ayat 2 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

(*)

Gowest.id

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook