GELOMBANG penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja kembali dilakukan di Batam. Kegiatan yang dilakukan di depan Kantor Walikota Batam, Batam Centre Senin (2/3) ini menjadi yang kesekiankalinya selama dua bulan pertama 2020.
Dengan tuntutan yang juga sama namun dengan massa buruh yang lebih banyak dari sebelum-sebelumnya dilakukan.
Di kawasan Kecamatan Batu Ampar, massa buruh mulai bergerak dari perusahaan mereka masing-masing menuju titik kumpul mereka di Panbil sekitar pukul 08.40 WIB. Kemudian iringan ribuan buruh ini mulai terlihat di halaman kantor Walikota Batam sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka datang bersama atribut penolakan RUU Omnibus Law.
Dalam aksinya kali ini, ribuan buruh dari berbagai perusahaan di Batam meminta Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Batam membuat petisi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Panglima Garda Metal (FSPMI) Kota Batam, Suprapto dalam orasinya menolak secara tegas rancangan yang dinilai akan menghapus hak-hak buruh.
“Dalam Omnibus Law itu menyebabkan hilangnya upah minimun UMK/UMSK, buruh akan jadi outsourcing seumur hidup,” kata Suprapto.
Dari Batam sendiri, semua aliansi buruh sepakat untuk menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Untuk itu dalam aksi kali ini, para buruh mendesak Walikota Batam, Muhammad Rudi agar mendukung petisi menolak RUU ini.
Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) , Masmur Siahaan menilai, RUU Omnibus Law yang memberikan ketidakpastian akan pemenuhan hak-hak buruh. RUU ini juga dinilai akan menimbulkan masalah baru melalui peluang masuknya tenaga kerja asing dengan kualifikasi yang juga dimiliki buruh-buruh di Indonesia Serta timbulnya potensi membuat tenaga kerja asing buruh kasar atau unskill bebas masuk ke Indonesia.
Tidak itu saja, aksi yang dilakukan untuk menghindari buruh dari ancaman hilangnya jaminan social, pesangon, status karyawan, dan durasi kerja yang akan diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini.
*(bob/GoWestId)