MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘hoaks’ adalah ‘berita bohong.’
Dalam Oxford English dictionary, ‘hoax’ didefinisikan sebagai ‘malicious deception’ atau ‘kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat’.
Sayangnya, banyak netizen yang sebenarnya mendefinisikan ‘hoax’ sebagai ‘berita yang tidak saya sukai’.
Hoax biasanya disebarkan untuk membentuk opini, menggiring opini atau sekedar menguji kecerdasan dan kecermatan pengguna internet di media sosial.
Hoax menjadi perhatian serius pemerintah belakangan ini. Masalahnya, imbas yang muncul bersifat negatif dan cenderung jadi bahan fitnah.
Untuk pelaku pembuat dan penyebar hoax, sebenarnya ada ancaman hukuman yang tidak main-main.
Penyebar hoax bisa dipidana penjara hingga 6 tahun.
Jadi berhati-hati dalam menyebar informasi, ya. Pastikan informasi yang kamu sebarkan adalah sesuatu yang benar.
(*)