Hubungi kami di

Tanah Air

Uji Klinis Skala Besar Terapi Plasma Darah Covid-19 Dimulai

Terbit

|

Ilustrasi

LEMBAGA Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan telah memulai uji klinis skala besar terapi plasma darah pemulihan pada pasien Covid-19.

Plt Kepala Litbangkes Slamet mengatakan di RSUP Fatmawati Jakarta Selatan, Rumah Sakit Hasan Sadikin di Bandung Jawa Barat, Rumah Sakit Dr Ramelan di Surabaya dan RSUD Sidoarjo di Jawa Timur menjadi tuan rumah uji klinis yang dimulai pada Selasa (8/9) kemarin.

Dia menambahkan bahwa 20 rumah sakit lain akan segera menyusul.

“Kami membuka peluang rumah sakit yang berminat untuk segera menghubungi Litbangkes agar bisa masuk daftar (untuk uji klinis),” kata Slamet seperti dikutip Kompas.com.

Dia mengatakan 364 pasien Covid-19 akan direkrut untuk uji klinis, yang diperkirakan akan berakhir dalam tiga bulan. Selamet menambahkan bahwa plasma pemulihan telah terbukti efektif dalam penelitian kecil tentang pengobatan penyakit menular tertentu, termasuk Ebola dan Sars.

BACA JUGA :  Atur Ulang Alokasi Lahan di Pulau Dompak | Gubernur Kepri Gelar Rapat Terbatas

Convalescent plasma hanya dapat diberikan kepada pasien Covid-19 dalam situasi darurat atau untuk tujuan penelitian. Penelitian tentang efektivitas dan keamanannya sedang berlangsung, tetapi beberapa hasil awal telah menggembirakan.

Slamet mengatakan uji coba terkontrol secara acak diperlukan untuk membuktikan kemanjuran pengobatan.

“Fokus utama peneliti adalah pada keamanan dan kemanjuran terapi. Untuk itu, Litbangkes mendukung segala upaya dari klinisi untuk melakukan terapi penyembuhan pada pasien Covid-19,” ucapnya.

Terapi akan menggunakan plasma darah yang diambil dari pasien yang sembuh.

Plasma akan disuntikkan ke pasien Covid-19 yang sakit parah dengan harapan dapat meningkatkan sistem kekebalan mereka.

David H Muldjono, peneliti dari Eijkman Institute for Molecular Biology, mengatakan terapi convalescent plasma bisa dilakukan pada pasien Covid-19 yang menunjukkan gejala sedang hingga berat dengan pneumonia dan hipoksia.

BACA JUGA :  Gaya Rambut Para Bintang di Piala Dunia

“Ini terapi. Belum teruji secara klinis secara global dan belum ada protokolnya. Jadi kami tidak memberikannya dalam konteks pencegahan,” ujarnya seraya menambahkan bahwa terapi itu hanya untuk tujuan pengobatan.

Subjek uji coba harus berusia minimal 18 tahun dan saat ini menderita gejala Covid-19 sedang hingga berat. Subjek akan disuntik 200ml plasma darah dua kali sehari selama tiga hari dan akan dimonitor selama 28 hari.

Uji klinis dilakukan oleh Litbangkes bekerja sama dengan Lembaga Eijkman, Kementerian Riset dan Teknologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Palang Merah Indonesia (PMI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan beberapa rumah sakit lain.

(*)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]