Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
    39 detik lalu
    Pengendara Motor Tewas Ditabrak Fortuner Yang Dikendarai WNA
    27 menit lalu
    Pemprov Kepri Bentuk BLUD Konservasi Perairan Bintan
    3 jam lalu
    Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
    1 hari lalu
    Kembali Menuai Sorotan Terkait Keluhan WNA, Imigrasi Batam Berikan Penjelasan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
    14 menit lalu
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    2 hari lalu
    Inter Milan Raih Scudetto ke 21, Pesta Biru Hitam di Kota Milano
    4 hari lalu
    Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
    4 hari lalu
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    5 hari lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    6 hari lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Viral! Wali Kota Makassar Pecat 5.975 Ketua RT/RW

Editor Admin 4 tahun lalu 631 disimak

KEPUTUSAN Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto, memberhentian 5.975 ketua RT/RW berbuntut panjang. Kebijakan tersebut dinilai melanggar peraturan daerah (perda) sehingga ditentang warga dengan cara diumumkan di masjid.

Penolakan pemberhentian RT/RW yang diumumkan di sebuah masjid tersebut terjadi di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga viral di media sosial. Dalam video beredar, seorang warga melalui pengeras suara menentang kebijakan tersebut.

“Kami prihatin dengan tindakan yang semena-mena oleh Wali Kota Makassar yang menunjuk Pj RT/RW sementara,” kata seorang tokoh masyarakat Manggala dalam videonya yang disampaikan lewat pengeras suara masjid.

“90 Persen warga menolak Pj sementara yang dari luar yang bukan asli dari Nipa-nipa. Olehnya itu kami atas nama RW yang ada di Nipa-nipa dan tokoh masyarakat menolak keras adanya PJ sementara,” jelasnya dalam video.

Belakangan warga tersebut diketahui bernama Husni Mubarak. Dikonfirmasi detikSulsel, Husni mengklaim pemberhentian RT/RW yang diganti Penjabat (Pj) ditolak warga di tempat tinggalnya di wilayah Kampung Nipa-nipa.

“Iya saya umumkan sebagai bentuk penolakan dan hari ini kami pasang spanduk rencana di beberapa titik,” ujar dia, Senin (14/3/2022).

Husni beranggapan pemberhentian ketua RT/RW tidak dilakukan secara transparan. Apalagi Pj Ketua RT/RW yang ditunjuk tidak jelas rekam jejaknya.

“Iya yang tidak tepat (Pj) maunya yang punya kapasitas, yang pantaslah duduk di situ yang bisa jadi panutan yang bisa jadi tokoh, bukan mafia-mafia yang selama ini bermain tanah,” tegas Husni.

Husni yang juga sebagai Wakil RW 9 di Kelurahan Manggala ini menuturkan mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot). Hanya saja dia meminta Wali Kota Makassar lebih bijak dalam mengambil keputusan.

“Pesanku untuk pak wali, tolong hati-hati menempatkan orang di bawah, bisa saja orang tidak disuka masyarakat bisa menimbulkan dampak tidak baik yang sudah bagus namanya dan kami sudah dukung program pak wali,” tutupnya .

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar memberhentikan 5.975 ketua RT/RW. Kebijakan itu kemudian disusul dengan penggantian Pj Ketua RT/RW untuk mengisi kekosongan sampai RT/RW baru dipilih dalam pemilu raya.

“Sambil menunggu pemilu raya RT/RW yang insyaallah akan kita selenggarakan dalam waktu secepat-cepatnya kami menunjuk Pj untuk sementara waktu,” sebut Danny, Senin (14/3).

Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW. Aturan baru yang diteken Danny Pomanto pada 1 Maret 2022.

Dengan berlakunya perwali tersebut, maka ketua RT/RW terpilih berdasarkan Perwali Nomor 1/2017 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 72/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum Ketua RT/RW dinyatakan berhenti.

Danny Pomanto Dianggap Langgar Perda
Kebijakan Danny pomanto tersebut ternyata dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Dalam aturan itu disebut tidak diatur posisi Pj Ketua RT/RW sebagaimana yang dilakukan Wali Kota Makassar.

“Itu kan sudah bertentangan dengan perda menurut saya. Karena perda tidak pernah menyebutkan (ada diatur) itu Pj (ketua RT/RW),” tutur Edhyono, selaku Sekretaris Forum RT/RW Kota Makassar kepada detikSulsel, Senin (14/3).

Menurutnya keputusan itu terlalu dini, mengingat berdasarkan SK sebelumnya masa jabatan RT/RW berakhir 23 Maret. Edhyono mengaku terdampak atas kebijakan Wali Kota Makassar.

“Saya yang terdampak ini. Saya diganti. SK RT/RW se-Makassar itu 23 Maret berakhir. Itu pun kami belum lihat SK-nya. Kita kan mau lihat bunyi SK-nya itu. Konsiderannya apa belum kami tahu,” papar dia.

Dia pun meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali. Menurutnya perwali baru yang dijadikan dasar status hukumnya tidak kuat. Di samping ada perda yang dilanggar karena tidak diatur penunjukkan Pj ketua RT/RW.

“Artinya orang-orang yang tidak jelas track record-nya (ditunjuk Pj). Bisa dilihat banyak komplain warga. Seharusnya tidak ada pj (ketua RT/RW) merujuk ke Perda (Nomor) 41 (tahun) 2001, jelas begitu,” tandas Edhyono.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan Makassar, RT/RT
Admin 14 Maret 2022 14 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Cari Masukan Dari Ahli, Museum Batam Diyakini Akan Semakin Bagus
Artikel Selanjutnya Menkes Ungkap “Son of Omicron” Sudah Mendominasi di Indonesia

APA YANG BARU?

KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
Artikel 39 detik lalu 1 disimak
Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 14 menit lalu 71 disimak
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Fortuner Yang Dikendarai WNA
Artikel 27 menit lalu 78 disimak
Pemprov Kepri Bentuk BLUD Konservasi Perairan Bintan
Artikel 3 jam lalu 81 disimak
Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 1 hari lalu 168 disimak

POPULER PEKAN INI

“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 5 hari lalu 641 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 6 hari lalu 549 disimak
Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 4 hari lalu 541 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 5 hari lalu 502 disimak
Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
Artikel 6 hari lalu 501 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?