Hubungi kami di

Uang

Waspadai Pinjol Ilegal, Begini Ciri-Cirinya!

Terbit

|

Ilustrasi pinjol ilegal. F. dok okezone.com

KESULITAN hidup akibat pandemi Covid-19 yang sempat mendera dunia dua tahun terakhir ini, membuat banyak orang memikirkan jalan pintas untuk mendapatkan uang secara cepat. Salah satunya yakni melalui pinjaman online (pinjol).

Di Indonesia, hanya 102 pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan yang saat ini sudah ditutup karena ilegal sebanyak 4.265. Celakanya, banyak orang menggunakan jasa pinjol ilegal, karena tergiur-giur dengan iming-iming surganya. Imbasnya bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang di sekitarnya.

Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus mengatakan ada sejumlah cara yang dapat digunakan untuk mengindikasikan jasa pinjol ilegal.

“Di Indonesia hanya ada 102 pinjol yang terdaftar. Kalau pinjol legal, ketika kita install aplikasinya di smartphone, maka hanya meminta akses untuk kamera, mikrofon dan lokasi kita saja,” ungkapnya, Rabu (12/10) di Batam Centre.

BACA JUGA :  PTSP dan BUP Jadi Percontohan Zona Integritas BP Batam

Rony melanjutkan akses untuk kamera dan mikrofon dibutuhkan untuk wawancara dan verifikasi antara pinjol dan calon peminjam, sedangkan lokasi dibutuhkan untuk kepastian domisili si calon peminjam.

“Jadi tidak ada ceritanya itu pinjol minta akses daftar kontak serta galeri foto, itu pasti pinjol ilegal,” jelasnya.

Kadangkala, pinjol ilegal ini menawarkan jasanya lewat Whatsapp Blasting ke orang-orang. “Mereka kasih link, lalu malah iseng diklik. Kemudian ada pertanyaan-pertanyaan, malah diiyakan. Padahal itu kemungkinan permintaan persetujuan untuk bisa mengakses isi hape kita,” jelasnya.

BACA JUGA :  Melawat ke UEA, Kepala BP Batam Bertemu dengan Pendiri Thumbay Group

Persoalannya, ketika meminjam dari pinjol ilegal, dan ada keterlambatan sedikit saja, maka pinjol ilegal akan menyebarkannya lewat pesan atau Whatsapp berantai kepada kontak-kontak si peminjam.

Belum lagi, jika di galeri foto terdapat foto atau video yang merupakan konsumsi pribadi, maka pinjol ilegal bisa memanfaatkannya untuk melakukan pemerasan.

“Ini yang belum dipahami masyarakat dengan baik. Jadi, ketika ada link penawaran dari yang kira-kira itu pinjol ilegal, segera hapus saja,” ujarnya.

Cara lain untuk mengecek keabsahan pinjol yakni dapat melakukan pengecekan di website dari OJK yang beralamat di https://www/ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx (leo).

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]