Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Jalan Ambles di Ruas Yos Sudarso Mulai Diperbaiki
    15 jam lalu
    Harga Emas Batangan di Batam Turun, Antam Lebih Rendah dan UBS Menyusut
    15 jam lalu
    SIM Digital Berbasis Ponsel, Uji Coba Mulai di Sejumlah Wilayah
    15 jam lalu
    Dishub Tanjungpinang Tata Ulang Trayek Angkot karena Pergeseran Pusat Aktivitas Warga
    1 hari lalu
    Dugaan Penipuan Jual Beli Titik SPPG MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degadrasi ke Serie B
    2 jam lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    1 hari lalu
    Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
    1 hari lalu
    Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
    3 hari lalu
    Bawa Inter Milan Raih Double Winner, Cristian Chivu Perpanjang Kontrak dan Naik Gaji
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    13 jam lalu
    Pulau Kasu, Batam
    1 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

Editor Admin 4 tahun lalu 572 disimak

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 15.649 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Hal itu diketahui hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2021 pada 31 Maret 2022.

“Masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen,” ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ipi menyebutkan penyelenggara negara yang telah melaporkan kekayaannya, yakni pada bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 wajib lapor. Bidang yudikatif 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor. Selanjutnya, bidang legislatif 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor dan unsur BUMN/BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.

Selain itu, kata dia, KPK juga mencatat berdasarkan data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.

“Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat telah melaporkan LHKPN,” kata Ipi.

Pada tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah menyampaikan LHKPN. Adapun di tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota sudah menyampaikan LHKPN. Ia mengatakan bahwa KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan tersebut.

Apabila hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, KPK akan beri tahu yang bersangkutan. Selanjutnya, penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak pemberitahuan.

“Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan memengaruhi tingkat kepatuhan, baik pada instansinya maupun secara nasional,” tuturnya.

Dikatakan pulabahwa lembaganya tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu. Namun,LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’. Oleh karena itu, KPK mengimbau penyelenggara negara, baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun BUMN/BUMD, yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN.

Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta penyelenggara untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap. Ipi menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” kata dia.

(*)

Sumber : REPUBLIKA 

Kaitan Harta kekayaan, Penyelenggara negara
Admin 5 April 2022 5 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Melalui Pekan Tilawatil Quran, Cari Bibit untuk Tingkat Nasional
Artikel Selanjutnya Update Covid-19 (5/4/2022): Positif Bertambah 2.282, Sembuh 7.241 Pasien

APA YANG BARU?

Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degadrasi ke Serie B
Sports 2 jam lalu 78 disimak
Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
Tokoh 13 jam lalu 141 disimak
Jalan Ambles di Ruas Yos Sudarso Mulai Diperbaiki
Artikel 15 jam lalu 199 disimak
Harga Emas Batangan di Batam Turun, Antam Lebih Rendah dan UBS Menyusut
Artikel 15 jam lalu 206 disimak
SIM Digital Berbasis Ponsel, Uji Coba Mulai di Sejumlah Wilayah
Artikel 15 jam lalu 210 disimak

POPULER PEKAN INI

Beasiswa Pendidikan Tinggi untuk Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu di Batam
Pendidikan 7 hari lalu 686 disimak
Final Turnamen Voli Piala Wali Kota Batam Berakhir Ricuh
Sports 7 hari lalu 683 disimak
Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
Sports 5 hari lalu 641 disimak
Antisipasi El Nino Bulan Juni-Agustus, BP Batam Siapkan Operasi Hujan Buatan
Artikel 6 hari lalu 621 disimak
100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
Pendidikan 5 hari lalu 615 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?