Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Balita Yang Hanyut di Tanjung Sengkuang Telah Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal
    3 jam lalu
    Polsek Bengkong Tangkap Pria Pelaku Asusila
    4 jam lalu
    CPMI Gagal Berangkat ke Malaysia, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
    5 jam lalu
    Malaysia Airlines dan Singapore Airlines Luncurkan Produk Tarif Bersama
    20 jam lalu
    Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG, PMII Gelar Aksi Unjuk Rasa di Batam
    22 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    20 jam lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    1 hari lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    1 hari lalu
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    2 hari lalu
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    8 jam lalu
    Pohon Bakau Api Api
    2 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    2 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    1 minggu lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

Editor Admin 4 tahun lalu 590 disimak

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 15.649 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Hal itu diketahui hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2021 pada 31 Maret 2022.

“Masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen,” ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ipi menyebutkan penyelenggara negara yang telah melaporkan kekayaannya, yakni pada bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 wajib lapor. Bidang yudikatif 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor. Selanjutnya, bidang legislatif 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor dan unsur BUMN/BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.

Selain itu, kata dia, KPK juga mencatat berdasarkan data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.

“Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat telah melaporkan LHKPN,” kata Ipi.

Pada tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah menyampaikan LHKPN. Adapun di tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota sudah menyampaikan LHKPN. Ia mengatakan bahwa KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan tersebut.

Apabila hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, KPK akan beri tahu yang bersangkutan. Selanjutnya, penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak pemberitahuan.

“Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan memengaruhi tingkat kepatuhan, baik pada instansinya maupun secara nasional,” tuturnya.

Dikatakan pulabahwa lembaganya tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu. Namun,LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’. Oleh karena itu, KPK mengimbau penyelenggara negara, baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun BUMN/BUMD, yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN.

Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta penyelenggara untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap. Ipi menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” kata dia.

(*)

Sumber : REPUBLIKA 

Kaitan Harta kekayaan, Penyelenggara negara
Admin 5 April 2022 5 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Melalui Pekan Tilawatil Quran, Cari Bibit untuk Tingkat Nasional
Artikel Selanjutnya Update Covid-19 (5/4/2022): Positif Bertambah 2.282, Sembuh 7.241 Pasien

APA YANG BARU?

Balita Yang Hanyut di Tanjung Sengkuang Telah Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal
Artikel 3 jam lalu 68 disimak
Polsek Bengkong Tangkap Pria Pelaku Asusila
Artikel 4 jam lalu 89 disimak
CPMI Gagal Berangkat ke Malaysia, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
Artikel 5 jam lalu 90 disimak
Ikan Lepu (Lion Fish)
Rupa 8 jam lalu 79 disimak
KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
Pendidikan 20 jam lalu 200 disimak

POPULER PEKAN INI

Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
Sports 6 hari lalu 706 disimak
Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
Pendidikan 6 hari lalu 700 disimak
Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
Sports 6 hari lalu 653 disimak
Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
Artikel 6 hari lalu 574 disimak
Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
Artikel 6 hari lalu 537 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?