MAJELIS hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa pembunuhan seorang pengusaha besi tua, Zainudin, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Selasa (5/7/2023).
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang Boy Syalendra dalam putusannya menyampaikan kedua terdakwa Zulkifli alias Joy dan Ariansyah alias Adi Kutet, dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama seumur hidup, dan membebani biaya perkara ke Negara. Kemudian barang-bukti, sesuai dengan tuntutan,” kata Boy.
Usai mendengar putusan seumur hidup itu, terdakwa Joy dan Adi Kutet melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Zainuddin, seorang bos besi tua di Tanjungpinang.
Kedua pelaku, yaitu Joy dan Adi Kutet ditangkap pada 29 September 2021 di Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhartd l, mengatakan kedua pelaku membunuh korban dan mengambil seluruh uang korban yang berada di dalam dasbor mobil dan dompet.
“Di dasbor mobil sebesar Rp 200 juta, kemudian uang di dompet korban yang dirampok Rp 9 juta,” kata Harry.
Kronologi kasus itu bermula dari laporan pihak keluarga korban ke Polresta Tanjungpinang pada awal September 2021. Korban terakhir diketahui oleh istrinya pergi bersama Joy menggunakan mobil, namun sudah berhari-hari tidak pulang ke rumah.
Polisi pun melakukan pencari terhadap korban. Kemudian, ditemukan mobil berwarna putih mengapung di Danau Biru, Kabupaten Bintan.
Setelah diperiksa, ternyata mobil itu milik korban. Namun tidak ditemukan korban di dalam mobil tersebut, meski tim gabungan SAR mencari korban di sekeliling danau itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, kuat dugaan pelaku pembunuhan tersebut merupakan orang terdekat korban yakni Joy.
Joy yang sehari-hari bekerja dengan korban pun akhirnya mengaku bahwa pembunuhan tersebut tidak dilakukan sendirian.
Joy bersama Adi yang bekerja sebagai tukang bangunan membunuh Zainuddin di dalam mobil dengan cara menjerat leher korban dengan tali.
Setelah meninggal dunia, jasad korban dikubur di hutan di Desa Ekang Anculai, Bintan, sedangkan mobil yang digunakan dibuang di Danau Biru.
Begitu pula dengan uang tunai ratusan juta rupiah berikut ATM milik korban dibawa kabur oleh kedua pelaku.
(*)