MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, akhirnya buka suara soal penyebab pemadaman listrik massal (blackout) yang melumpuhkan wilayah Kota Batam, Tanjungpinang dan Bintan pada Senin (12/10/2026) lalu sejak pukul 06.37 WIB.
Menurut Bahlil, dugaan penyebabnya tidak hanya satu, mulai dari sambaran petir hingga gangguan hewan seperti kelelawar yang menyangkut di jaringan.
“Batam ada beberapa jaringan yang kena trouble karena ada petir. Menurut mereka ada kesalahan teknis lah, kira-kira begitu. Teknisnya itu ada tiga, salah satu di antaranya adalah katanya ada hewan atau apa yang kena kelelawar atau apa, kira-kira begitu ya,” kata Bahlil di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (14/10/2026) siang.
Bahlil menjelaskan, ia menerima laporan ada tiga masalah teknis yang terjadi bersamaan di sistem kelistrikan Batam. Kombinasi petir dan gangguan hewan itu yang kemudian memicu gangguan beruntun hingga blackout total.
Soal Kompensasi, Bahlil Akan Tanya PLN
Saat ditanya soal kompensasi bagi ratusan ribu pelanggan yang terdampak mati listrik hingga 15 jam, Bahlil mengaku akan berkoordinasi dulu dengan PLN.
“Saya nanti akan bicarakan terlebih dahulu dengan teman-teman dari PLN. Karena PLN yang paling tahu secara teknis implementasi di lapangan ya,” jelasnya.
Sementara itu, PLN Batam sendiri telah memastikan pemulihan pasokan listrik berjalan signifikan sejak Senin (12/10/2026) malam.
Seluruh 11 gardu induk, 12 jaringan transmisi, dan ratusan penyulang distribusi yang terdampak diklaim sudah normal kembali dan aliran listrik ke rumah warga sudah menyala 100%.
Proses penormalan dilakukan bertahap, mulai dari pemeriksaan pembangkit, sinkronisasi unit, hingga penyesuaian beban jaringan.
PLN Batam Janji Beri Kompensasi 10% Jika Lewat TMP
Terkait hak pelanggan, Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Rudi Antono, menegaskan perusahaan akan mematuhi aturan mutu pelayanan.
Jika durasi gangguan terbukti melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), maka kompensasi wajib diberikan.
“Bagi pelanggan reguler, kompensasi diberikan sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan, mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017,” kata Rudi dalam keteranganya beberapa hari lalu pasca kejadian.
Sedangkan untuk pelanggan layanan premium atau layanan keandalan khusus, kompensasinya lebih besar, yakni 15 persen hingga 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL).
Kompensasi tersebut akan dipotong otomatis pada tagihan listrik bulan berikutnya, sehingga pelanggan tidak perlu mengajukan klaim manual.
(*)


