PEMADAMAN listrik total atau blackout yang melumpuhkan Kota Batam, Tanjungpinang dan Bintan pada Senin (12/10/2026) lalu langsung masuk ranah kepolisian.
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mulai melakukan penyelidikan untuk mencari penyebab pasti gangguan tersebut.
Padamnya sistem kelistrikan Batam ini juga berdampak hingga ke sebagian wilayah Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang sebagai ibu kota provinsi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan pihaknya telah menggerakkan sejumlah fungsi kepolisian untuk mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) di lapangan.
“Yang pasti saat ini Polda melakukan langkah-langkah kepolisian terkait padamnya listrik di beberapa wilayah tersebut. Dari berbagai fungsi kepolisian bergerak, salah satunya melakukan penyelidikan dan pulbaket penyebab terjadinya padam listrik,” jelas Nona dalam keterangnya, Selasa (13/10/2026) malam.
Saat disinggung apakah akan ada pemeriksaan terhadap pihak PLN Batam atau pihak terkait lainnya, Nona belum bisa membeberkan detail.
“Nanti kami info kembali ya kalau sudah ada keterangan tersebut,” ujarnya.
PLN Batam: Indikasi Awal Karena Hewan Liar Masuk Gardu
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Rudi Antono, menjelaskan blackout terjadi sejak pukul 06.37 WIB. Titik awal gangguan berada di Gardu Listrik Sungai Harapan, Sekupang, yang kemudian merembet dan membuat sistem kelistrikan Batam padam total.
Berdasarkan indikasi awal tim teknis, penyebabnya diduga hewan liar yang masuk ke area Gardu Induk Sungai Harapan.
“Berdasarkan indikasi awal, gangguan diduga dipicu oleh masuknya hewan liar ke area Gardu Induk Sungai Harapan yang menyebabkan gangguan pada instalasi kelistrikan,” jelas Rudi, Selasa (13/10/2026) pagi.
Namun ia menegaskan penyebab pasti masih dalam penelusuran lebih lanjut oleh tim teknis bersama pihak berwenang.
Soal Kompensasi
Di sisi lain, PLN Batam memastikan akan memenuhi hak pelanggan jika gangguan tersebut terbukti melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA).
Skema kompensasinya:
- Pelanggan Reguler: Potongan 10 persen dari biaya beban bulanan, mengacu pada Pergub Kepri Nomor 22 Tahun 2017.
- Pelanggan Layanan Keandalan (Premium): Potongan 15 hingga 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL), sesuai jenis layanan.
“Kompensasi akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya sehingga pelanggan tidak perlu mengajukan klaim,” pungkas Rudi.
(*)


