SEJUMLAH aturan yang dirasa menghalangi investasi di sisi transportasi, akan segera dipangkas. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan akan menderegulasi atau memangkas sejumlah aturan perundang-undangan.
Menhub menjelaskan ini di hadapan para pengusaha anggota Kamar Dagang Indonesia (KADIN), sejumlah stakeholder dan perusahaan BUMN sektor transportasi pada pameran Indonesia Transport, Logistics, and Maritime Week 2017 di Jakarta (10/10), seperti dikutip dari laman dephub.go.id.
“Kita melakukan deregulasi memangkas sejumlah aturan yang dirasakan tidak mendukung bahkan beberapa saat yang lalu saya sampaikan ini kepada INSA (Indonesian National Shipowners Association), INACA (Indonesia National Air Carrier Association), asosiasi truk kita lihat kalo ada Peraturan Menteri yang menghalangi investasi maka dimungkinkan kita melakukan preview,” kata Budi Karya.
Saat ini menurutnya, Kementerian Perhubungan terus mendorong keterlibatan swasta dalam kerjasama pengelolaan 20 pelabuhan dan 10 bandara. Saat ini setidaknya terdapat 4 pelabuhan yang telah dikerjasamakan ke swasta yaitu Pelabuhan Probolinggo, Pelabuhan Sintete, Pelabuhan Waingapu, dan Pelabuhan Bima. Menurutnya, kerjasama swasta ini bisa menghemat dana APBN.
“Kita harapkan paling tidak dana APBN yang bisa diefisienkan kurang lebih 500 milyar sampai 1 triliun dari 20 pelabuhan dan 10 bandara,” ungkapnya.
Dari target 20 pelabuhan dan 10 bandara yang dikerjasamakan, Kementrian Perhubungan menargetkan tahun 2017 terdapat 15 infrastruktur transportasi yang akan dikerjasamakan ke swasta.
Sementara 20 pelabuhan yang sudah dan akan dikerjasamakan dengan swasta diantaranya Pelabuhan Probolinggo, Sintete, Bima, Waingapu, Tanjung Wangi, Badas, Kalabahi, Tenau Kupang, Ende, Lembar, Manokwari, Bitung, Ternate, Pantoloan, Parepare, Kendari, Biak, Fakfak, Sorong, dan Merauke.
10 bandara yang diusulkan dikerjasamakan dengan swasta diantaranya Bandara Komodo Labuan Bajo, Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Sentani Jayapura.
(*)