Kota Kita
2023, Pemprov Kepri Targetkan 25% Penduduk Sudah Gunakan Aplikasi Kependudukan Digital

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan 25 persen dari 1.467.866 juta penduduk Kepri yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sudah menggunakan aplikasi identitas kependudukan digital pada tahun 2023 ini.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Misni, manfaat menggunakan identitas kependudukan digital, antara lain, memudahkan transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, mengamankan kepemilikan identitas kependudukan melalui aplikasi yang aman guna mencegah pemalsuan data.
Ia menyebutkan jumlah warga Kepri mencapai 2.101.215 orang, dimana sebanyak 1.470.195 orang di antaranya wajib memiliki e-KTP. Sampai sekarang jumlah warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 1.460.078 orang.
“Persentase jumlah perekaman KTP elektronik di Kepri melampaui target nasional,” kata Misni, dikutip dari Antara, Kamis (2/2/2023).
“Jadi pada tahun 2023, kami menargetkan 25 persen dari 1,4 juta warga yang memiliki KTP wajib mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital di Play Store, dan menggunakan aplikasi itu untuk berbagai kepentingan,” ujarnya.
Misni menyebutkan penduduk Kepri yang memiliki KTP elektronik tersebut berdomisili di Kabupaten Bintan sebanyak 119.098 orang, dan Kabupaten Karimun 188.383 orang.
Kemudian, Kabupaten Natuna 56.674 orang, Kabupaten Lingga 73.822 orang, Kabupaten Kepulauan Anambas 33.811 orang, Kota Batam 830.080 orang, dan Kota Tanjungpinang165.998 orang.
Target aktivasi aplikasi identitas kependudukan digital pada tahun 2023 untuk kabupaten dan kota, yakni Bintan 28.775 orang, Karimun 47.096 orang, Natuna 14.169 orang, Lingga 18.456 orang, Anambas 8.453 orang, Batam 207.520 orang, dan Tanjungpinang 41.500 orang.
Selama November—Desember 2022 sebanyak 4.480 orang warga Kepri menggunakan aplikasi tersebut dengan perincian: Bintan 267 orang, Karimun 104 orang, Natuna 48 orang, Lingga 446 orang, Anambas 924 orang, Batam 1.332 orang, dan Tanjungpinang 1.359 orang.
“Petugas dari dinas kependudukan provinsi, kabupaten, dan kota melakukan sosialisasi sekaligus aksi sehingga warga dapat memanfaatkan langsung aplikasi identitas kependudukan digital dari ponsel mereka,” ujarnya.
Syarat yang wajib dipenuhi, yakni sudah melakukan perekaman KTP elektronik, memiliki ponsel pintar android minimal versi 8.0, dan berada di wilayah yang memiliki koneksi internet.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital di Play Store. Pada aplikasi itu terdapat menu data keluarga, dokumen kependudukan seperti KTP-el dan kartu keluarga, dokumen hasil integrasi NIK, antara lain, sertifikat vaksin dan NPWP. Di aplikasi itu pula terdapat QR-Code KTP digital.
Pemohon identitas kependudukan dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK, akun surat kawat, dan nomor ponsel.
“Tahap selanjutnya adalah melakukan foto diri sendiri atau swafoto untuk verifikasi wajah. Saat swafoto, tidak diperkenankan mengenakan masker, kacamata, ataupun penutup wajah lainnya. Aktivasi identitas kependudukan digital dilakukan di dinas kependudukan terdekat,” jelasnya.
(*/pir)