SEBANYAK 21 kendaraan bermotor terpaksa diangkut ke markas kepolisian akibat nekat menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Puluhan kendaraan yang terdiri dari 20 unit sepeda motor dan 1 unit mobil tersebut terjaring dalam operasi penertiban Polresta Barelang pada Jumat (28/8) dini hari.
Seluruh kendaraan tersebut disita dan dijatuhi sanksi tilang manual saat melintas di sejumlah jalur rawan Kota Batam. Penindakan fisik ini dilakukan karena penggunaan knalpot bising dinilai memicu polusi suara dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar berlangsung pukul 00.00 hingga 03.00 WIB dengan metode mobile dan hunting. Operasi diawali apel gabungan di bawah arahan Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana, kemudian dipimpin langsung di lapangan oleh Wakasatlantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahaean.
Selain menyasar kendaraan berknalpot brong, petugas juga memburu potensi balap liar, pelanggaran lalu lintas umum, serta tindak kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor).
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban di jalan raya,” jelas Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara.
Arbi menambahkan, selain menyita kendaraan yang melanggar, petugas di lapangan tetap menyertakan pendekatan edukatif agar para pengendara melengkapi dokumen resmi dan mematuhi spesifikasi teknis kendaraan.
Langkah pengamanan kendaraan ini dipastikan akan terus berlanjut melalui patroli terukur di lokasi-lokasi rawan. Polresta Barelang juga meminta partisipasi aktif warga untuk melaporkan aktivitas balap liar atau gangguan keamanan melalui hotline Polisi 110.
(dha)


