PENGELOLA Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi sebanyak 24 warga negara China pada tanggal 1–2 Mei 2026 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan secara intensif melalui Operasi Wira Waspada pada April 2026.
Wahyu menyatakan bahwa dalam proses pengawasan, petugas menemukan sejumlah WN China yang diduga tidak mematuhi ketentuan keimigrasian. Setelah dilakukan pemeriksaan, para pihak tersebut dikenai tindakan administratif berupa deportasi sesuai aturan yang berlaku.
Operasi pengawasan itu dilakukan di sejumlah lokasi penting yang dinilai berpotensi menjadi tempat aktivitas tenaga kerja asing, termasuk kawasan apartemen Opus Bay di Marina City.
Selain dideportasi, seluruh warga negara China tersebut juga dikenai penangkalan, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam periode tertentu. Wahyu menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum di bidang keimigrasian.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat, khususnya di kawasan industri dan wilayah hunian yang dinilai rawan menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing. Menurutnya, setiap pelanggaran akan ditindak tegas, dan efektivitas pengawasan akan semakin maksimal jika ada kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengelola kawasan. Sinergi antarpemangku kepentingan, katanya, menjadi kunci agar penegakan hukum dapat berjalan secara optimal.
(dha)


