KEPOLISIAN Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap dugaan penyelundupan ratusan barang bekas, seperti pakaian, sepatu, tas, dan mainan, yang masuk melalui pelabuhan internasional di Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima pada 26 April 2026. Lokasi kejadian berada di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Barang yang diamankan terdiri dari 12 koper dan 34 ransel yang berisi 702 lembar pakaian bekas, 142 pasang sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 mainan. Nona menjelaskan bahwa barang-barang tersebut tidak dalam kondisi baru dan diketahui berasal dari Singapura.
Dalam proses penindakan, polisi juga menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yakni berinisial SM, PW, dan CN. Ketiga tersangka saat ini sedang diproses oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syaputra, menerangkan bahwa para pelaku diduga menggunakan pola menitipkan barang kepada pihak yang tidak dikenal untuk membawanya masuk ke Batam, sehingga dapat menghindari pemeriksaan.
Menurut Paksi, sejak pagi hingga malam hari barang dikumpulkan lalu ditumpuk. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman para pelaku, dan ditemukan barang dalam jumlah besar yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah dilakukan berulang.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam setelah dilakukan koordinasi dengan jaksa serta ahli terkait. Hal ini karena modus yang digunakan termasuk pelanggaran kepabeanan dengan metode hand carry oleh pelaku perorangan.
Polda Kepri berharap Bea Cukai dapat meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang dengan modus yang berbeda.
Para pelaku dikenakan jerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun.
(dha)


