LIMA Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menerima penghargaan atas kepatuhan dalam penyajian informasi publik.
Penghargaan nilai tertinggi pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Penyajian Informasi Publik diberikan kepada lima OPD pada peringatan Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepri, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Sabtu (24/9/2022).
Peringatan Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepri memang menjadi momentum keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemprov Kepri sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dan Wagub Marlin Agustina menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Dinas Komunikasi dan Informatika; Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan; Dinas Kesehatan; serta Biro Perekonomian dan Pembangunan.
Berdasarkan Monev yang dilaksanakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kepri, kelima OPD dari 43 OPD di lingkungan Pemprov Kepri tersebut memenuhi lima indikator penilaian. Yakni Tanggap, Kecepatan, Kualitas Informasi, Respons OPD, serta fasilitas PPID yang dimiliki oleh OPD.
Kelima indikator tersebut dijabarkan menjadi tanggap dalam pemberian informasi yang diminta oleh PPID Utama, kecepatan dalam melakukan upload data pada website PPID, kualitas informasi mencakup informasi publik secara spesifik tentang OPD dan SOP, informasi publik yang di-upload sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, dan Daftar Informasi Dikecualikan secara spesifik tentang OPD.
Kemudian indikator Respons dari OPD dalam memberikan data, terakhir fasilitas PPID yang mencakup banner dan meja layanan PPID di kantor PPID Pelaksana, serta banner PPID di laman website PPID Pelaksana.
Gubernur pada kesempatan itu mengatakan penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Pemprov Kepri kepada OPD yang mampu membuka kran informasi selebar-lebarnya.
“Penghargaan ini diberikan atas jerih payah masing-masing OPD dalam mendukung dan mendorong keterbukaan informasi publik yang dimulai dari menyediakan data atau informasi publik yang ada pada OPD untuk dibuka dan diketahui oleh masyarakat luas” ujarnya.
Ansar juga ingin kelima OPD penerima penghargaan ini untuk terus mempertahankan capaian ini serta dapat menjadi contoh bagi OPD lain dalam penyajian informasi publik.
“Semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi OPD lain agar dapat berlomba-lomba menyajikan informasi publik yang baik, cepat, tepat, dan berkualitas sesuai dengan undang-undang KIP” tutupnya.
(*)