BADAN Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai pengajuan pemasukan barang modal tidak baru (BMTB) di Hotel Harris Batam Centre, Kamis (8/9). Acara ini diikuti sektiar 80 pelaku usaha.
Kasubdit Industri BP Batam, Krus Haryanto mengatakan tujuan pertemuan guna peningkatan pemahaman kepada pelaku usaha sekaligus akselerasi pelayanan BP Batam kepada pelaku usaha.
“Sesuai amanat dan kewenangan yang diberikan kepada BP Batam melalui PP 41, kami terus tingkatkan pelayanan. Di sisi lain, kami juga meminta bapak ibu pelaku usaha untuk dapat meningkatkan kepatuhannya,” ungkapnya.
Krus mengatakan bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan laporan realisasi pemasukan BMTB, paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan pemasukan kepada Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal melalui IBOSS.
Menurut amanat PP Nomor 41 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka Pengawasan dilakukan terhadap kepatuhan pelaku usaha, perizinan berusaha yang diterbitkan, dan realisasi pemasukan dan pengeluaran barang.
Krus mengatakan target realisasi investasi BP Batam sebesar Rp 31 Triliun di tahun 2022 ini. “Terkait pelaporan dan realisasi aturan adalah 30 hari. Peningkatan kepatuhan laporan dan realisasi, menjadi konsen pengawasan. Apabila pemasukan lalu lintas barang lancar, otomatis kami optimis investasi juga bisa lancar,” paparnya.
Saat ini, pelaksanaan perizinan lalu lintas barang telah terintegrasi melalui sistem online I-BOSS (Indonesia Batam Online Single Submission) atau yang sebelumnya menggunakan sistem SIKMB.
Sementara itu, salah satu dari pelaku usaha yang hadir, Fredy Supriyadi dari Batam Aero Technic menyambut baik sosialisasi ini. Menurutnya, atensi dan inisiasi yang dilakukan oleh BP Batam akan sangat membantu para pelaku usaha.
“Ini sangat-sangat bermanfaat untuk kita selaku importir maupun eksportir, dengan ini kami harap khazanah BMTB semakin lengkap untuk kita, karena kadang dalam praktik banyak hal baru yang harus kita tanyakan, harapannya tentu kontinu diselenggarakan,” ujarnya.
Sosialisasi diisi dengan pemaparan dari 3 narasumber yang dihadirkan yakni : Iman Kustiaman Analisis Perdagangan Ahli Madya dan Sunny Adrian Analisis Ahli Muda Kementerian Perdagangan RI, serta Nanda Prismana, Pemeriksa Pertama Bea dan Cukai Batam, dan sesi diskusi dipimpin oleh Kasubdit Perdagangan BP Batam, Yani Alkindi (leo).