AKSI penipuan menggunakan bukti transfer palsu kembali terjadi di Kota Batam. Namun, upaya pelaku berhasil digagalkan setelah karyawan sebuah toko langsung mengamankan orang tersebut sebelum sempat melarikan diri.
Pelaku berinisial NTR (37) diamankan oleh karyawan Super Market JJ di kawasan Tiban Center, Sekupang, Batam pada Rabu, 8 April 2026 malam. Polisi kemudian turun ke lokasi dan membawa tersangka untuk diproses lebih lanjut.
Kejadian bermula sekitar pukul 20.00 WIB, ketika pelaku membeli satu slop rokok Surya, satu slop rokok Sampoerna, serta satu sak beras 10 kilogram. Setelah transaksi selesai, pelaku menunjukkan bukti transfer melalui ponselnya. Kasir kemudian melakukan pengecekan terhadap transaksi tersebut.
Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa dana tidak benar-benar masuk ke rekening toko. Kecurigaan kasir semakin kuat karena sebelumnya polisi telah mengeluarkan imbauan terkait modus penipuan serupa. Karena itu, kewaspadaan karyawan meningkat.
Mengetahui ada kejanggalan, karyawan toko bertindak cepat dengan menahan pelaku saat hendak meninggalkan lokasi setelah memastikan transaksi yang dilakukan tidak valid.
Pihak kepolisian dari Polsek Sekupang merespons laporan korban segera setelah kejadian. Kapolsek Sekupang, Hippal Tua Sirait, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari pemilik usaha sekitar pukul 20.10 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan aplikasi di ponselnya untuk membuat bukti transfer palsu. Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah toko di Kota Batam sejak pertengahan 2025.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rokok, beras, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sekupang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kapolsek juga mengingatkan para pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap penipuan berbasis digital. Menurutnya, verifikasi pembayaran menjadi langkah penting sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.
Jika masyarakat menemukan kejadian serupa, diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
(dha)


