PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan wajah baru dalam hal pelayanan pajak.
Mulai 2027, setiap RT dan RW akan punya kader pajak daerah. Tugasnya bukan menagih, tapi jadi jembatan antara Bapenda dengan warga.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmanyah, Senin (27/07/2026).
“Kader pajak itu warga yang direkomendasikan RT/RW. Perannya membantu pemerintah menyampaikan informasi dan melayani urusan pajak daerah di lingkungan,” jelas Raja.
Bukan Petugas Penagih, Ini 5 Tugas Utamanya
Raja menegaskan kader pajak tidak punya wewenang memungut uang pajak dari rumah ke rumah.
Ada 5 fokus kerja yang akan dijalankan:
- Edukasi pajak daerah kepada warga
- Pendampingan layanan pajak online
- Pemutakhiran data objek dan subjek pajak
- Pendistribusian dokumen seperti STPBP dan surat pendataan PKB
- Menyampaikan informasi jika ada perubahan data pajak di lingkungan
“Intinya dia menyampaikan, bukan menarik. Karena dia tinggal di kompleks yang sama dengan masyarakat, jadi lebih mudah menyampaikan informasi,” jelas Raja.
Agar tidak disalahgunakan, Bapenda juga menetapkan larangan keras bagi kader pajak.
Kader dilarang:
- Memungut uang pajak
- Meminta password atau kode OTP wajib pajak
- Menjanjikan pengurangan/penghapusan pajak
- Menyebarluaskan data perpajakan warga
- Memberi tekanan atau ancaman kepada wajib pajak
“Lima hal itu mutlak tidak boleh dilakukan,” tegas Raja.
Syarat dan Rekrutmen Dimulai Tahun Ini
Untuk jadi kader, calonnya harus direkomendasikan RT/RW, paham IT dasar, dan minimal bisa pakai handphone.
Pemko Batam menargetkan 1 RT 1 kader. Tapi jumlahnya bisa fleksibel menyesuaikan jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Saat ini Bapenda sudah punya kader khusus untuk PBB. Ke depan cakupannya diperluas, termasuk pendataan kendaraan bermotor lewat SPSOPKB.
Proses seleksi dan penjaringan sudah dimulai. Ditargetkan dalam 6 bulan ke depan kader sudah mulai bertugas di lapangan.
Sebagai apresiasi, kader akan mendapat kompensasi berupa jasa dari pendistribusian dokumen dan penyampaian informasi.
“Pembentukan kader ini murni untuk mendekatkan layanan. Tujuannya meningkatkan kesadaran masyarakat bayar pajak daerah, bukan untuk menekan,” tutup Raja.
(*)


