RL (26 tahun) seorang pria di Batam dibekuk jajaran Polsek Sekupang setelah melakukan pencurian sepeda motor.
Kendaraan hasil curian tersebut kemudian kembali digunakan RL untuk melakukan aksi pencurian handphone di kawasan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Pelaku inisial RL diamankan di kawasan Rusun Muka Kuning pada Selasa lalu,” kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, Kamis (16/04/2026) dikutip dari detik.com.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak hanya mencuri sepeda motor, tetapi juga menggunakan kendaraan hasil curian tersebut untuk melakukan aksi pencurian lain, yakni handphone di wilayah Batam Kota.
“Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk menggunakan motor curian untuk melakukan pencurian handphone,” ujarnya.
Riyanto menyebut, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial RS (25). Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan kos di Perum Kartini VI, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Rusun Muka Kuning,” ujarnya.
Pelaku RL diamankan polisi tanpa perlawanan. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar STNK milik korban.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan terkunci dengan aman serta menggunakan kunci tambahan,” ujarnya.
(*/detik)


