BELUM genap sepekan menjabat sebagi Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto ditangkap aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/04/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang Supritan dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/04/2026).
Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula ketika pemilik PT TSHI berinisial LD menghadapi persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI dan keberatan membayar kewajiban tersebut.
“Kemudian Saudara HS (Hery Susanto) yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” tambah Anang Supriatna.
Hery lalu mengatur dan mengoreksi hasil perhitungan Kementerian Kehutanan dengan menyatakan terdapat kekeliruan, sehingga PT TSHI tidak perlu membayar denda.
“Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara,” ucapnya.
Untuk memuluskan rencana tersebut, Hery bersama pihak PT TSHI menggelar sejumlah pertemuan pada April 2025.
Dalam pertemuan itu, Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery mencari kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam keputusan Kementerian Kehutanan.
“Dengan kesepakatan Saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar,” tambah Anang.
Setelah itu, Hery memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sesuai kesepakatan dengan PT TSHI.
“Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan saudara LO (pihak dari PT TSHI) dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” kata Anang.
Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf Juncto Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Hery juga dijerat Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sosok Hery Susanto
Mengutip dari laman resmi Ombudsman, Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia merupakan lulusan pendidikan doktoral di Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Sebelum bergabung dengan Ombudsman, Hery memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi.
Hery Susanto pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019. Ia pernah juga menjabat Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode pada 2004–2009 dan 2009–2014.
Selain itu, Hery pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021.
Sebelum dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Ketua Ombudsman, Hery diketahui merupakan anggota Ombudsman untuk periode 2021-2026.
Pada Januari 2026, ia dinyatakan lolos oleh Komisi II DPR dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai Ketua Ombudsman.
Sebagiamana diketahui, pada Jumat (10/4/2026) pekan lalu, Hery Susanto dengan mengenakan setelah jas hitam dan berpeci mengucap sumpah sebagai Ketua Ombudsman RI, disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
“Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji; bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun,” kata sembilan anggota Ombudsman, termasuk Hery, saat membacakan penggalan sumpah di Istana, pekan lalu.
(*)


