Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    THM di Batam Digerebek Bareskrim! 32 Orang Diamankan di Tengah Dugaan Pesta Narkoba
    12 jam lalu
    KSOP Larang Pompong Bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura
    1 hari lalu
    Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan
    1 hari lalu
    DPR Minta Pemerintah Evaluasi Total Perizinan Ruang Laut di Batam
    1 hari lalu
    Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    16 jam lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    17 jam lalu
    14
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 (Bagian 1)
    1 hari lalu
    1.225 Pelari Padati Dekranasda Fun & Run 2026 di Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polsek Sagulung Tangkap Mucikari Prostitusi Online

Tawarkan Anak Dibawah Umur

Editor Redaksi 3 bulan lalu 293 disimak
Ilustrasi. Prostitusi Online. F/ Disediakan Gowest.id

JAJARAN Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dua orang yang diduga berperan sebagai mucikari, masing-masing berinisial RA dan NF, berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi terselubung melalui aplikasi digital. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Dalam keteranganya, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengungkapkan, bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan perempuan muda kepada pelanggan melalui aplikasi pesan singkat, kemudian melanjutkan transaksi secara daring.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku menawarkan korban melalui aplikasi. Setelah ada kesepakatan, pelanggan diarahkan untuk bertemu di lokasi tertentu,” ujarnya, Senin (27/04/2026).

Untuk memastikan, selanjutnya polisi melakukan penyamaran dengan metode undercover buy. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan RA di salah satu hotel di kawasan Sagulung bersama seorang korban berinisial S yang masih berusia 17 tahun.

“Dalam operasi penyamaran, kami berhasil mengamankan satu pelaku bersama korban yang ternyata masih di bawah umur. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, NF, di lokasi berbeda. Bersama NF, turut diamankan seorang perempuan berinisial Y yang berusia 19 tahun.

Menurut Aris, kedua tersangka berada dalam satu jaringan yang sama dan memperoleh keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan.

“Tarif yang dipatok sekitar Rp200 ribu sekali pertemuan. Para pelaku mengambil keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, tergantung kesepakatan dengan pelanggan,” jelas Aris.

Polisi juga menemukan fakta bahwa sejumlah korban direkrut dari luar daerah. Beberapa perempuan didatangkan dari luar Batam, termasuk dari Pekanbaru, untuk kemudian ditawarkan kepada pelanggan di wilayah Batam.

“Dari hasil pemeriksaan, ada korban yang direkrut dari luar daerah. Mereka didatangkan ke Batam untuk dijadikan bagian dari jaringan ini,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan prostitusi online ini diperkirakan telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 junto Pasal 76 huruf I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Kaitan batam, Kota Batam, polsek sagulung, prostitusi anak, PROSTITUSI ONLINE, top
Redaksi 29 April 2026 29 April 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih
Artikel Selanjutnya BP Batam dan Kejati Kepri Tandatangani Perjanjian Kerjasama

APA YANG BARU?

THM di Batam Digerebek Bareskrim! 32 Orang Diamankan di Tengah Dugaan Pesta Narkoba
Artikel 12 jam lalu 94 disimak
Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
Lingkungan 16 jam lalu 141 disimak
Krisis Tenaga Pendidik di Batam
Pendidikan 17 jam lalu 138 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 (Bagian 1)
Histori 1 hari lalu 196 disimak
KSOP Larang Pompong Bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 1 hari lalu 167 disimak

POPULER PEKAN INI

Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
Artikel 7 hari lalu 521 disimak
Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 6 hari lalu 497 disimak
Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
Artikel 5 hari lalu 477 disimak
Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
Sports 6 hari lalu 449 disimak
BP Batam Dukung Pemerintah Pusat: Penataan Lahan & Laut Harus Ada Kepastian Hukum
Artikel 5 hari lalu 389 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?