Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Investasi Digital Batam Terganjal Pasokan Energi Listrik
    4 jam lalu
    Perkiraan Cuaca Minggu (27/09): Seharian Berawan, Siang-Malam Diguyur Hujan
    7 jam lalu
    Kabut Asap Kiriman Kalimantan Selimuti Batam, Jarak Pandang Hanya 2.000 Meter
    19 jam lalu
    Acungkan Parang ke Jukir, Oknum Sekuriti di Batam Ditangkap Polisi
    1 hari lalu
    Kabar Duka: Putra Bungsu Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Seorang Janda dan Dua Anak Lelakinya
    1 jam lalu
    Ratusan Pelari Meramaikan Tropical Night Run 2026 di Bintan Industrial Estate
    1 jam lalu
    Ancaman Karhutla vs. Banjir Yang Mengintai; Puncak Musim Hujan Kepri pada Januari 2027
    2 jam lalu
    Asian Games 2026, Rahmat Erwin Sumbangkan Emas Kedua Untuk Indonesia
    8 jam lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang 2-0 atas Singapura Timnas Garuda Buka Peluang
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    6 hari lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    1 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    3 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polsek Sagulung Tangkap Mucikari Prostitusi Online

Tawarkan Anak Dibawah Umur

Editor Redaksi 5 bulan lalu 319 disimak
Ilustrasi. Prostitusi Online. F/ Disediakan Gowest.id

JAJARAN Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dua orang yang diduga berperan sebagai mucikari, masing-masing berinisial RA dan NF, berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi terselubung melalui aplikasi digital. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Dalam keteranganya, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengungkapkan, bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan perempuan muda kepada pelanggan melalui aplikasi pesan singkat, kemudian melanjutkan transaksi secara daring.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku menawarkan korban melalui aplikasi. Setelah ada kesepakatan, pelanggan diarahkan untuk bertemu di lokasi tertentu,” ujarnya, Senin (27/04/2026).

Untuk memastikan, selanjutnya polisi melakukan penyamaran dengan metode undercover buy. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan RA di salah satu hotel di kawasan Sagulung bersama seorang korban berinisial S yang masih berusia 17 tahun.

“Dalam operasi penyamaran, kami berhasil mengamankan satu pelaku bersama korban yang ternyata masih di bawah umur. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, NF, di lokasi berbeda. Bersama NF, turut diamankan seorang perempuan berinisial Y yang berusia 19 tahun.

Menurut Aris, kedua tersangka berada dalam satu jaringan yang sama dan memperoleh keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan.

“Tarif yang dipatok sekitar Rp200 ribu sekali pertemuan. Para pelaku mengambil keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, tergantung kesepakatan dengan pelanggan,” jelas Aris.

Polisi juga menemukan fakta bahwa sejumlah korban direkrut dari luar daerah. Beberapa perempuan didatangkan dari luar Batam, termasuk dari Pekanbaru, untuk kemudian ditawarkan kepada pelanggan di wilayah Batam.

“Dari hasil pemeriksaan, ada korban yang direkrut dari luar daerah. Mereka didatangkan ke Batam untuk dijadikan bagian dari jaringan ini,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan prostitusi online ini diperkirakan telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 junto Pasal 76 huruf I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Kaitan batam, Kota Batam, polsek sagulung, prostitusi anak, PROSTITUSI ONLINE, top
Redaksi 29 April 2026 29 April 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih
Artikel Selanjutnya BP Batam dan Kejati Kepri Tandatangani Perjanjian Kerjasama

APA YANG BARU?

Seorang Janda dan Dua Anak Lelakinya
Catatan Netizen 1 jam lalu 138 disimak
Ratusan Pelari Meramaikan Tropical Night Run 2026 di Bintan Industrial Estate
Sports 1 jam lalu 71 disimak
Ancaman Karhutla vs. Banjir Yang Mengintai; Puncak Musim Hujan Kepri pada Januari 2027
Lingkungan 2 jam lalu 154 disimak
Investasi Digital Batam Terganjal Pasokan Energi Listrik
Artikel 4 jam lalu 189 disimak
Perkiraan Cuaca Minggu (27/09): Seharian Berawan, Siang-Malam Diguyur Hujan
Artikel 7 jam lalu 148 disimak

POPULER PEKAN INI

Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 5 hari lalu 663 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 2 hari lalu 531 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 2 hari lalu 522 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 2 hari lalu 469 disimak
BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
Artikel 4 hari lalu 448 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?