Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Prakiraan Cuaca Kepri: Berpeluang Hujan Ringan–Sedang Selama 29–30 April 2026
    32 menit lalu
    Penerbangan Dua Rute Haji: Batam Dan Surabaya Alami Pendaratan Darurat
    48 menit lalu
    BP Batam dan Kejati Kepri Tandatangani Perjanjian Kerjasama
    16 jam lalu
    Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih
    2 hari lalu
    Baznas Kota Batam Perkuat Syiar Islam di Hinterland Melalui Pembinaan Dai
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Edukasi Tertib Berlalulintas Sejak Dini untuk Guru PAUD dan SD di Batam
    39 menit lalu
    Kemdiktisaintek Siapkan Penutupan Prodi yang Tak Relevan dengan 8 Industri Strategis
    58 menit lalu
    Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
    2 hari lalu
    Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
    4 hari lalu
    Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    5 hari lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polsek Sagulung Tangkap Mucikari Prostitusi Online

Tawarkan Anak Dibawah Umur

Editor Redaksi 2 jam lalu 91 disimak
Ilustrasi. Prostitusi Online. F/ Disediakan Gowest.id

JAJARAN Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dua orang yang diduga berperan sebagai mucikari, masing-masing berinisial RA dan NF, berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi terselubung melalui aplikasi digital. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Dalam keteranganya, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengungkapkan, bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan perempuan muda kepada pelanggan melalui aplikasi pesan singkat, kemudian melanjutkan transaksi secara daring.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku menawarkan korban melalui aplikasi. Setelah ada kesepakatan, pelanggan diarahkan untuk bertemu di lokasi tertentu,” ujarnya, Senin (27/04/2026).

Untuk memastikan, selanjutnya polisi melakukan penyamaran dengan metode undercover buy. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan RA di salah satu hotel di kawasan Sagulung bersama seorang korban berinisial S yang masih berusia 17 tahun.

“Dalam operasi penyamaran, kami berhasil mengamankan satu pelaku bersama korban yang ternyata masih di bawah umur. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, NF, di lokasi berbeda. Bersama NF, turut diamankan seorang perempuan berinisial Y yang berusia 19 tahun.

Menurut Aris, kedua tersangka berada dalam satu jaringan yang sama dan memperoleh keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan.

“Tarif yang dipatok sekitar Rp200 ribu sekali pertemuan. Para pelaku mengambil keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, tergantung kesepakatan dengan pelanggan,” jelas Aris.

Polisi juga menemukan fakta bahwa sejumlah korban direkrut dari luar daerah. Beberapa perempuan didatangkan dari luar Batam, termasuk dari Pekanbaru, untuk kemudian ditawarkan kepada pelanggan di wilayah Batam.

“Dari hasil pemeriksaan, ada korban yang direkrut dari luar daerah. Mereka didatangkan ke Batam untuk dijadikan bagian dari jaringan ini,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan prostitusi online ini diperkirakan telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 junto Pasal 76 huruf I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Kaitan batam, Kota Batam, polsek sagulung, prostitusi anak, PROSTITUSI ONLINE, top
Redaksi 29 April 2026 29 April 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih
Artikel Selanjutnya BP Batam dan Kejati Kepri Tandatangani Perjanjian Kerjasama

APA YANG BARU?

Prakiraan Cuaca Kepri: Berpeluang Hujan Ringan–Sedang Selama 29–30 April 2026
Artikel 32 menit lalu 69 disimak
Edukasi Tertib Berlalulintas Sejak Dini untuk Guru PAUD dan SD di Batam
Pendidikan 39 menit lalu 48 disimak
Penerbangan Dua Rute Haji: Batam Dan Surabaya Alami Pendaratan Darurat
Artikel 48 menit lalu 89 disimak
Kemdiktisaintek Siapkan Penutupan Prodi yang Tak Relevan dengan 8 Industri Strategis
Pendidikan 58 menit lalu 95 disimak
BP Batam dan Kejati Kepri Tandatangani Perjanjian Kerjasama
Artikel 16 jam lalu 96 disimak

POPULER PEKAN INI

Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
Lingkungan 5 hari lalu 648 disimak
Mayat Pria Ditemukan Dalam Kolam Bekas Galian di Kawasan Imperium
Artikel 5 hari lalu 613 disimak
TBM Kepulauan Riau Lolos Kurasi Nasional
Budaya 6 hari lalu 586 disimak
Ditjen Imigrasi Amankan WNA Asal Tiongkok di Proyek Opus Bay Marina City
Artikel 5 hari lalu 543 disimak
Bersih Pantai dan Laut Dalam Rangka Hari Bumi di Nirwana Gardens Bintan
Lingkungan 5 hari lalu 528 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?