Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Tergantung di Kamarnya
    6 jam lalu
    Udara di Batam Terpantau Kabur dan Berasap, Cuaca Berawan Merata Di Semua Wilayah
    20 jam lalu
    Bentrokan Berdarah di Setokok: 4 Orang Lagi Jadi Tersangka, Total 10 Ditahan
    21 jam lalu
    Proyek Jalan Lingkar Batam: Pengaspalan Bertahap Dimulai Tahun Ini hingga 2029
    1 hari lalu
    Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    8 jam lalu
    Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
    9 jam lalu
    Disdik Kota Batam Kembali Lakukan Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR)
    18 jam lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, 10 Pemain Garuda Tahan Imbang Harimau Malaya
    1 hari lalu
    Hujan Belum Cukup Sapu Kabut Asap Karhutla di Batam
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    14 jam lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    15 jam lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    1 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polda Kepri Bongkar Praktik Judol di Nongsa, Dua Pelaku Ditangkap

Editor Redaksi 5 bulan lalu 583 disimak
Kabid Humas, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei bersama Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic menyampaikan keterangan terkait pembongkaran Sindikat Judi Online di Nongsa, Batam. F/ Disediakan Gowest.id

JAJARAN Kepolisian dari Polda Kepri berhasil membongkar sindikat judi online (Judol) dengan ratusan ribu akun yang dijalankan secara otomatis menggunakan aplikasi BOT dan komputer.

Dari pembongkaran dindikat ini, dua tersangka berhasil diamankan oleh petugas.

Dalam keterangan nya, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan, peristiwa ini terungkap berkat laporan masyarakat pada awal Maret 2026 lalu, adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa.

“Dari laporan tersebut, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka TN yang berperan sebagai penyedia atau penyelenggara,” ungkap Nona Pricillia, Senin (4/05/2026).

Dari lokasi tersebut, lanjutnya, ditemukan 19 unit perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun perjudian online secara otomatis maupun manual.

“Tersangka menjalankan operasional dengan memanfaatkan aplikasi emulator (LD Player), macro recorder, serta sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino,” jelas Nona.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengelola sekitar ±31.022 akun Joker King dan ±181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang diperoleh kemudian dikumpulkan pada akun penampung dan diperjualbelikan kepada pemain lain melalui komunikasi WhatsApp, dengan kisaran harga Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King dan Rp4.000 hingga Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish,” sambungnya.

“Aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta mendorong meningkatnya ketergantungan terhadap judi online,” tutup Nona.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic menambahkan, selain mengamankan TN, dari hasil pengembangan tim kembali mengamankan RS di wilayah Bengkong, Kota Batam.

Dimana tersangka menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan serta membeli chip dari penyedia melalui aplikasi dompet digital.

“Dari hasil pemeriksaan, RS telah melakukan aktivitas perjudian sejak tahun 2025 hingga 2026, dengan total pembelian chip sebesar Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan dari penjualan kembali sebesar Rp1.656.000,” ujar Ronni.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian, serta riwayat transaksi digital.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 426 dan atau Pasal 427 UU No. 1 tahun 2023 KUHPidana Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar serta pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepulauan Riau guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.

(*)

Kaitan batam, Direskrimum, Judi online, Kota Batam, polda kepri, sindikat, top
Redaksi 5 Mei 2026 5 Mei 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel Selanjutnya Motor Hilang Dicuri di Kosan, Pelakunya Kawan Satu Kamar

APA YANG BARU?

Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Tergantung di Kamarnya
Artikel 6 jam lalu 146 disimak
Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
Sports 8 jam lalu 207 disimak
Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
Pendidikan 9 jam lalu 253 disimak
Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
Rupa 14 jam lalu 251 disimak
Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
Tokoh 15 jam lalu 108 disimak

POPULER PEKAN INI

Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 5 hari lalu 617 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 4 hari lalu 615 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 4 hari lalu 539 disimak
Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
Artikel 5 hari lalu 529 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 1 hari lalu 481 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?