SEORANG perempuan berinisial TAP (26) nekat mencuri sepeda motor milik teman kosnya sendiri di kawasan Bengkong, Kota Batam. Peristiwa pencurian tersebut di kawasan Apartemen Happy Green Town, Bengkong Laut, pada Jumat, (24/04/2026), sekira pukul 12.00 WIB.
Bukan hanya satu tempat tinggal, namun pelaku dan korban juga bekerja di tempat yang sama, di kawasan Kampung Bule Batam.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, dalam keteranganya menjelaskan, pencurian itu diketahui korban saat hendak keluar dari tempat tinggalnya sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban terkejut mendapati sepeda motornya, Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 5682 RJ, yang sebelumnya diparkirkan dalam kondisi terkunci stang di area parkir kos telah raib.
Setelah memeriksa rekaman CCTv kos, korban akhirnya mengetahui jika pelaku pencurian adalah rekannya sendiri.
Apriadi mengatakan pelaku mengambil kunci sepeda motor dari tempat biasa korban meletakkannya.
“Saat pelaku membawa motor korban, Ia juga mengemasi barangnya dengan travel beg. Pelaku langsung pergi dan tidak kembali lagi,” kata Apriadi, Selasa (5/05/2026).
Pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Bengkong pada Senin, (4/05/2026) sekitar pukul 19.34 WIB. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Kurang dari 24 jam, tim Reskrim Polsek Bengkong menangkap pelaku di kawasan Bengkong Harapan. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
“Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Apriadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.
(*)


