PETUGAS Polresta Tanjungpinang mengamankan empat warga setempat yang diduga bekerja sebagai customer service (CS) atau operator dalam layanan judi online yang terhubung dengan jaringan luar negeri, termasuk Kamboja.
Keempat tersangka, berinisial MRH, RA, YAP, dan SA, ditangkap saat menjalankan aktivitas live chat judi online di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu Sembilan, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (12/5/2026) kemarin.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menyatakan bahwa lokasi tersebut telah dialihfungsikan menjadi pusat operasional judi online. Para pelaku disebut bertugas melayani pengguna serta membantu pelanggan yang mengalami kendala teknis ketika mengakses situs judi online.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga telah mengelola sedikitnya 12 situs judi online selama lima bulan terakhir, terhitung sejak Desember 2025. Masing-masing pelaku menerima gaji sekitar Rp5 juta per bulan, dengan tambahan bonus hingga Rp11 juta apabila bekerja lembur. Sementara itu, dana operasional diduga bersumber dari seorang inisial AS yang saat ini diburu aparat dan diduga berada di luar negeri.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi bahwa jaringan tersebut memiliki koneksi internasional. MRH diketahui pernah menjadi operator judi online di Kamboja dan diduga berperan sebagai penggerak perekrutan terhadap warga lokal setelah kembali ke Indonesia. MRH juga disebut membentuk tim admin live chat yang beroperasi di Tanjungpinang.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perjudian online berdasarkan UU ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Para tersangka juga terancam denda hingga Rp10 miliar.
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk empat unit laptop, empat telepon genggam, serta tangkapan layar aktivitas perjudian online dari lokasi kejadian.
(nes)


