KOMANDO Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) melalui TNI Angkatan Laut berhasil mencegah upaya penyelundupan mineral ilegal di Batam.
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyatakan bahwa tindakan pencegahan dilakukan oleh KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I pada Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan indikasi pelanggaran kepabeanan serta tata niaga ekspor mineral dan bahan tambang (minerba) yang dapat merugikan negara dan mengancam pengelolaan sumber daya alam secara berdaulat.
Denih menegaskan, upaya ini merupakan wujud kesiapsiagaan TNI AL dalam menjaga kedaulatan negara. Sebelumnya, TNI AL juga telah melakukan penggagalan terkait ekspor mineral radioaktif.
Dalam perkembangan lain, TNI AL bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung memeriksa puluhan kontainer yang diduga berisi mineral mengandung unsur radioaktif di Dermaga Kodaeral IV Batam pada Selasa (26/5/2026). Pemeriksaan dilakukan dengan membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.
Kegiatan tersebut dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari penyidik TNI AL terkait penindakan kapal pengangkut mineral pada 17 Mei 2026. Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menjelaskan bahwa langkah ini bagian dari penegakan hukum dan sinergi antarinstansi untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak disalahgunakan dan tetap memberi manfaat bagi negara.
Sementara itu, Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH menyebut bahwa hasil pemeriksaan awal masih akan dikaji lebih lanjut guna menentukan aspek hukum dan jenis pelanggaran yang ditemukan. Ia juga menyampaikan bahwa penyelundupan mineral strategis menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam sekaligus potensi kerugian negara.
(dha)


