KEPOLISIAN Resor Kota Batam–Rempang–Galang (Polresta Barelang) bersama Pemerintah Kota Batam mengembangkan upaya peningkatan pendidikan keselamatan berlalu lintas melalui kurikulum khusus untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri.
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menyampaikan bahwa program kurikulum tersebut mulai diterapkan pada Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa saat ini program sudah berjalan selama satu semester dan telah dilakukan kerja sama melalui nota kesepahaman dengan Dinas Pendidikan.
Menurutnya, tujuan utama program ini adalah menanamkan kebiasaan dan karakter tertib berlalu lintas sejak usia dini. Dengan pembiasaan sejak awal, anak-anak diharapkan memahami aturan dasar di jalan sebelum mereka terpapar lingkungan lalu lintas yang lebih kompleks.
Dalam pelaksanaannya, Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengadakan pelatihan bagi para guru melalui skema Training of Trainer (TOT), khususnya bagi guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Materi keselamatan berlalu lintas kemudian disusun agar terintegrasi ke dalam proses belajar mengajar di kelas.
Afiditya juga menambahkan bahwa penerapan tidak hanya dilakukan melalui pembelajaran di ruang kelas. Satlantas Polresta Barelang turut membangun pojok lalu lintas di sejumlah sekolah sebagai sarana visual untuk mengenalkan rambu-rambu lalu lintas kepada siswa.
Sebagai dukungan, sebanyak 2.500 buku pembelajaran lalu lintas telah didistribusikan ke 65 SMP dan 145 SD negeri di Batam, atau total 210 sekolah. Selain itu, tersedia pula 250 buku dalam format elektronik (e-book) yang turut dibagikan kepada sekolah-sekolah.
Ia berharap program ini dapat menjadi proyek percontohan (pilot project) yang nantinya diterapkan juga di sekolah lain dan memperoleh dukungan lebih luas, termasuk dari Kementerian Pendidikan. Menurutnya, selama ini pendidikan lalu lintas umumnya masih sebatas sosialisasi, sementara di Batam kini sudah masuk ke dalam kurikulum pembelajaran sekolah.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 3 Batam, Nyorita, mengungkapkan bahwa kurikulum tersebut memberi dampak nyata bagi pemahaman siswa. Ia menilai hal ini penting karena sekolahnya memiliki 1.536 siswa dan berada di area yang cukup strategis dengan arus lalu lintas yang padat. Para siswa menjadi lebih paham bahwa usia 13–14 tahun belum memenuhi syarat untuk memiliki SIM dan karena itu tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.
Melalui program ini, Polresta Barelang menargetkan tumbuhnya kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini agar dapat membantu menekan angka pelanggaran sekaligus kecelakaan lalu lintas di Batam.
(sus)


