KASUS dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite untuk warga pesisir dan nelayan di Kota Batam masih terus bergulir. Dinas Perhubungan (Dishub) Batam menegaskan bahwa instansinya hanya menjalankan tugas menerbitkan rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan dokumen tersebut.
Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Batam, Syafrull Bahri, menyatakan bahwa pihaknya diperiksa sebagai pejabat teknis berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 428 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan untuk memaparkan tata cara penerbitan surat rekomendasi. Syafrull mengatakan, yang datang memenuhi panggilan sebagai saksi adalah dirinya selaku Kabid dan Rohimin Hasan selaku Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek.
Menurut Syafrull, surat panggilan pemeriksaan tersebut diterima pada 7 Mei 2026 dan ditujukan agar pejabat terkait hadir pada 12 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan I Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri. Ia juga meluruskan isu bahwa Kepala Dishub Batam, Leo Putra, ikut diperiksa. Syafrull menegaskan bahwa Kadishub tidak pernah dipanggil maupun diperiksa, dan pemeriksaan dihadiri oleh pejabat teknis yang bertanggung jawab dalam penerbitan rekomendasi.
Syafrull membeberkan bahwa sudah dilakukan tujuh kali pemeriksaan, dengan rincian empat kali oleh penyidik Polda Kepri, dua kali oleh Direktorat Polairud, dan satu kali oleh Polresta Barelang, dengan pemeriksaan terakhir pada 18 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan terakhir, penyidik meminta klarifikasi terkait keaslian surat rekomendasi yang dipakai dalam kasus. Ia menyebutkan bahwa surat rekomendasi yang diterbitkan Dishub terbukti asli, namun kemudian disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Ia menegaskan Dishub tidak berwenang dalam penyaluran BBM subsidi. Kewenangan Dishub hanya sebatas menerbitkan surat rekomendasi bagi pemohon yang memenuhi syarat sesuai regulasi.
Dasar penerbitan rekomendasi, kata Syafrull, mengacu pada Perwako Nomor 428 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk sektor tertentu. Ia menyebut, Dishub berwenang untuk penerbitan rekomendasi terkait sarana transportasi laut masyarakat, seperti pompong, speedboat, motor tempel, dan kapal kecil antar pulau.
Syafrull menambahkan bahwa format surat rekomendasi bukan dibuat oleh Dishub, melainkan sudah ditetapkan oleh BPH Migas. Kuota BBM setiap pemohon juga ditentukan oleh BPH Migas berdasarkan pertimbangan kapasitas mesin dan kebutuhan operasional kapal.
Ia juga membantah adanya tudingan bahwa Dishub mengambil keuntungan, termasuk isu tarif Rp4 juta. Syafrull mengatakan proses rekomendasi tidak dipungut biaya dan instansi tidak menerima uang dari penerbitan surat tersebut. Ia justru menduga praktik pungutan dilakukan oleh pihak ketiga atau calo di luar pemerintah yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat.
Kontrol Belum Maksimal
SEMENTARA itu, Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Dishub Batam, Rohimin Hasan menyampaikan bahwa penanganan perkara kini telah dilakukan oleh aparat penegak hukum dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut ada tersangka yang diamankan dari hasil pengungkapan Polresta maupun Polairud, serta sebagian berkas perkara telah masuk ke kejaksaan dan ada yang dinyatakan P21.
Rohimin mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan setelah surat rekomendasi diterbitkan. Ia menyebut keterbatasan personel dan minimnya anggaran untuk pengawasan lapangan membuat kontrol belum berjalan maksimal. Menurutnya, Dishub selama ini mengandalkan kepercayaan kepada masyarakat, tetapi ternyata ada pihak yang menyalahgunakan.
Sebagai upaya perbaikan, Dishub Batam berencana memperketat mekanisme penerbitan rekomendasi, termasuk memangkas masa berlaku dari tiga bulan menjadi satu bulan agar peluang penyalahgunaan bisa diminimalkan.
Rohimin juga menyebut akan memperketat verifikasi lapangan melalui survei langsung, dokumentasi foto, berita acara pemeriksaan, serta surat pernyataan bermaterai yang melarang penerima memperjualbelikan atau menyalahgunakan surat rekomendasi.
Dishub, lanjut Rohimin, menegaskan bahwa perannya dalam perkara ini sebatas penerbit surat rekomendasi sesuai amanat peraturan, serta tidak terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang kini tengah diproses hukum.
(dha)


