TIM gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Batam, mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di kawasan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk. Seorang pelaku berinisial PA (33) ditangkap setelah sebelumnya tercatat dalam daftar pencarian polisi (DPO) selama sepekan.
Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di pinggir Jalan Bukit Ayu Lestari, Mangsang. Saat kejadian, korban berinisial EG (52) sedang berjalan menuju lokasi pesta sambil membawa tas berwarna putih yang berisi dua unit telepon genggam, yakni Vivo Y28 dan iPhone 7 Plus 32 GB, beserta beberapa dokumen penting.
Menurut Alex, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban lalu merampas tas yang dibawa sebelum kabur. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp8,7 juta dan kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Sungai Beduk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku pada Sabtu, 13 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 00.55 WIB. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. PA selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Beduk untuk proses penyidikan.
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku berkeliling pada malam hari untuk mencari calon korban yang dinilai lengah, termasuk pejalan kaki maupun pengendara perempuan yang membawa barang berharga.
Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang digunakan saat beraksi, ponsel Vivo Y28 milik korban, pakaian yang dipakai pelaku, serta dompet berisi dokumen penting seperti kartu identitas, kartu ATM, kartu BPJS, dan dokumen lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Saat ini penyidik masih melaksanakan proses pemberkasan, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan pelimpahan berkas ke jaksa untuk proses hukum berikutnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat beraktivitas di ruang publik, terutama saat membawa barang berharga. Jika menemukan atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, masyarakat diminta segera menghubungi layanan Polisi 110 yang bebas pulsa dan tersedia selama 24 jam.
(dha)


