PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam resmi memberlakukan tarif Pas Masuk Pelabuhan bagi seluruh pengunjung serta kendaraan non-penyeberangan yang memasuki kawasan Pelabuhan Penyeberangan Telaga Punggur, Batam, dan Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban, Bintan. Penerapan biaya masuk ini berlaku untuk setiap orang pengantar/penjemput serta kendaraan berdasarkan golongan yang telah ditetapkan.
Menurut General Manager ASDP Batam, Reno Yulianto, aturan ini bukan merupakan kebijakan baru yang mendadak. Pas Masuk Pelabuhan sebenarnya telah diterapkan sejak tahun 2019 sebagai bagian dari regulasi pelayanan jasa kepelabuhanan yang dikelola oleh ASDP.
“Pas Masuk Pelabuhan ini sudah berlaku sejak 2019 dan memiliki landasan hukum yang kuat. Sebelum kami mengimplementasikannya kembali pada 20 Juni 2026, sosialisasi berkala telah dilakukan kepada masyarakat melalui berbagai media informasi di area pelabuhan,” jelas Reno pada Kamis (25/6/2026).
Reno memaparkan bahwa aturan ini mengacu pada regulasi resmi, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan. Selain itu, kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.27/OP.404/ASDP-2024 mengenai tarif pelayanan jasa kepelabuhanan di kedua pelabuhan tersebut.
Sebagai langkah persiapan, ASDP mengklaim telah memasang spanduk sosialisasi sejak 30 April 2026 dan menyebarkan informasi secara rutin melalui pengeras suara di kawasan pelabuhan.
Beda Pas Masuk Pelabuhan dan Tarif Parkir
DALAM kesempatan tersebut, Reno juga meluruskan persepsi masyarakat yang menyamakan pas masuk dengan tarif parkir. Ia menekankan bahwa kedua hal tersebut merupakan bentuk layanan yang berbeda, baik dari segi objek maupun peruntukannya.
“Pas Masuk Pelabuhan dikenakan kepada setiap orang dan kendaraan yang mengakses kawasan pelabuhan sebagai bagian dari layanan kepelabuhanan. Sementara itu, tarif parkir hanya dikenakan kepada kendaraan yang menggunakan fasilitas lahan parkir,” terangnya.
Reno menambahkan, pendapatan yang diperoleh dari Pas Masuk Pelabuhan ini nantinya dikembalikan kepada pengguna jasa dalam bentuk fasilitas. Dana tersebut digunakan untuk mendanai penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan berbagai fasilitas umum di pelabuhan.
Fasilitas yang dimaksud meliputi kebersihan, sanitasi, sistem keamanan dan pengawasan area, penerangan, toilet umum, ruang tunggu penumpang, sistem informasi, pengaturan lalu lintas, hingga perawatan sarana dan prasarana pelabuhan secara berkala.
“Melalui penerimaan pas masuk ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan. Ini adalah bentuk tanggung jawab ASDP untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa penyeberangan maupun pengunjung pelabuhan,” pungkas Reno.
Berikut adalah rincian tarif Pas Masuk Pelabuhan Telaga Punggur dan Tanjung Uban untuk sekali masuk:
- Orang Pengantar/Penjemput (Dewasa/Anak/Bayi): Rp4.000
- Golongan I (Sepeda): Rp3.000
- Golongan II (Sepeda Motor ≤ 500 cc): Rp3.000
- Golongan III (Sepeda Motor > 500 cc): Rp4.000
- Golongan IV (Kendaraan Penumpang/Barang): Rp5.000
- Golongan V (Kendaraan Penumpang/Barang): Rp6.000
- Golongan VI (Kendaraan Penumpang/Barang): Rp7.000
- Golongan VII (Kendaraan Barang): Rp17.000
- Golongan VIII (Kendaraan Barang): Rp28.000
(dha/detikcom)


