PROYEK infrastruktur digital yang menghubungkan kawasan Nongsa Digital Park di Batam dengan Changi, Singapura, Nongsa-Changi Cable (NCC), dijamin aman serta tidak akan mengganggu lalu lintas kapal di Selat Singapura maupun aktivitas nelayan lokal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh proses perizinan pemanfaatan ruang laut untuk penggelaran infrastruktur kabel bawah laut proyek tersebut, telah rampung dan memenuhi regulasi pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Laut KKP, Kartika Listriana.
Dalam keteranganya, Kartika menjelaskan, bahwa perizinan berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) telah resmi diterbitkan pada tahun 2025 melalui hasil koordinasi intensif bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
“Alhamdulillah, pihak terkait telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai sektor, khususnya pengguna ruang laut, pemerintah daerah, stakeholders, dan pelaku usaha. Hasilnya, izin KKPRL dapat diterbitkan pada tahun 2025,” ujar Kartika dalam keteranganya, Selasa (21/07/2026).
Kartika menambahkan bahwa proses penerbitan izin kini berjalan jauh lebih cepat dan transparan. Hal ini terjadi karena pemerintah telah melakukan simplifikasi seluruh prosedur perizinan melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, kemudahan perizinan infrastruktur ini menjadi angin segar bagi percepatan transformasi digital di tanah air.
“Momentum ini sangat baik bagi akselerasi digitalisasi di Indonesia, yang diharapkan dapat mempercepat prestasi nasional, terutama di sektor digital,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kartika menegaskan bahwa izin ruang laut merupakan syarat mutlak yang harus dikantongi pelaku usaha sebelum kegiatan fisik penggelaran kabel dimulai di lapangan.
Mengingat Selat Singapura merupakan salah satu jalur pelayaran terpadat di dunia, KKP telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi komprehensif demi menjamin keselamatan ekosistem dan aktivitas maritim.
Ia memaparkan sejumlah poin krusial terkait mitigasi tersebut antara lain:
- Pelindungan Ekosistem Laut: KKP mewajibkan pelaku usaha menjaga ekosistem dasar laut selama proses penggelaran berlangsung. Seluruh klausul pelindungan lingkungan ini telah tercantum mengikat dalam dokumen perizinan.
- Keamanan Pelayaran Kapal Besar: Meskipun morfologi dasar laut bervariasi, analisis kedalaman menunjukkan bahwa ruang laut sangat memadai. Pemanfaatan ruang laut dilakukan secara paralel, yakni dasar laut digunakan untuk peletakan kabel, sementara kolom air tetap bebas dipergunakan untuk lalu lintas kapal-kapal berukuran besar.
- Perlindungan Area Tangkap Nelayan: Pihak KKP bersama pemerintah daerah telah menggelar sosialisasi langsung kepada para nelayan lokal untuk memastikan jalur kabel tidak memotong atau mengganggu area tangkap ikan (fishing ground).
Terkait teknis penggelaran, Kartika menjelaskan bahwa jalur kabel serat optik NCC ini membentang sepanjang 50 kilometer dari titik perbatasan (border) Indonesia.
Jalur ini dirancang ditarik secara lurus dan efisien langsung menuju Changi, Singapura, tanpa berbelok-belok.
“Analisis KKP menunjukkan bahwa keberadaan kabel ini tidak mengganggu pelayaran, baik kapal besar di jalur padat Selat Singapura maupun aktivitas nelayan lokal,” pungkas Kartika.
Dengan tuntasnya seluruh tahapan izin dan mitigasi risiko ini, penggelaran kabel bawah laut NCC diharapkan dapat memperkuat posisi Batam sebagai hub data center terkemuka sekaligus menopang integrasi ekonomi digital antarnegara di kawasan ASEAN.
(*)


