PERSONEL Polsek Bengkong berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian handphone di kawasan Ruko Mahkota Raya, Kelurahan Teluk Tering, Batam, tak lama setelah keduanya melakukan aksinya pada Jumat (31/07/2026) malam.
Korban pencurian adalah S (35), seorang juru parkir. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di trotoar depan Restoran Fuyuan.
Saat itu, korban tengah membantu keluar masuk kendaraan dan menaruh handphone Infinix 8 Pro warna putih di atas water barrier (pembatas jalan).
Begitu korban lengah, dua orang yang mengendarai sepeda motor langsung meluncur, mengambil ponsel itu, dan tancap gas kabur.
Korban yang sadar barangnya raib sontak berteriak histeris dan berusaha mengejar, namun kedua pelaku sudah lebih dulu melesat.
Beruntung, teriakan korban terdengar oleh personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi. Saat itu, mereka kebetulan sedang melakukan pengembangan kasus lain di sekitar lokasi.
Tanpa berpikir panjang, aparat langsung memburu kedua pelaku dengan kendaraan dinas. Pengejaran berakhir di Jalan Raya Tanjakan Bengkong YKB, tepatnya di depan Masjid Istiqomah.
Dua terduga pelaku yang diketahui berinisial RP (45) dan HS (49) berhasil ditangkap. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Infinix 8 Pro milik korban, satu bilah pisau, dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang diduga digunakan untuk beraksi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta. Ia pun langsung membuat laporan ke SPKT Polsek Bengkong.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, mengapresiasi kinerja anggotanya.
Menurutnya, penangkapan ini membuktikan kesiapsiagaan polisi dalam merespons setiap kejadian di tengah masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap laporan maupun kejadian di wilayah hukum Polsek Bengkong,” ujar Tigor, Senin (3/08/2026).
Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau orang lain.
“Segera laporkan bila melihat atau menjadi korban tindak pidana, agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
(*)


