PETUGAS Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek lokasi perjudian jenis kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah, Batu Selicin, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/8/2026) malam. Penggerebekan yang berawal dari penyelidikan selama dua hingga tiga bulan ini berhasil mengamankan 197 orang beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 7,79 miliar dan puluhan mesin judi.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat, insan media, dan tim lapangan di Batam. Dari total 197 orang yang ditangkap, penyidik mengidentifikasi berbagai peran, mulai dari pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer/bandar, dua staf pemasaran, hingga 96 pemain. Sebanyak 10 dari 96 pemain merupakan warga negara asing, terdiri dari tujuh WN China, dua WN Singapura, dan satu WN Malaysia.
Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita tiga brankas berisi Rp 7 miliar, uang penukaran chip Rp 500 juta, serta uang tunai tambahan Rp 297,2 juta. Petugas juga menyita peralatan judi berupa 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, 16 mesin tembak/bubble, 14 mesin tembak ikan, dan satu mesin dadu.
Saat ini Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Kepri dan Polresta Barelang untuk mempercepat proses pemeriksaan serta mendalami peran masing-masing pihak. Para penyelenggara dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 427 UU No. 1 Year 2023 (KUHP) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(dha)


