PETUGAS Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang. Pria yang diduga sebagai pengelola sekaligus bandar di HH Club Batam itu kini buron dan jadi target utama penyidikan.
“Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (18/8/2026).
Dalam surat DPO bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba, Basri disebut sebagai WNI kelahiran Alor, 1 Oktober 1975. Ciri fisiknya: rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bibir tidak terlalu tebal, berkulit hitam.
Bareskrim menyebut Basri memegang dua peran sekaligus di tiga lokasi Planet Batam.
“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbaga jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3,” jelas Eko.
Dari hasil penyidikan, peredaran narkoba di THM tersebut masif. Rata-rata 40.000 butir ekstasi diedarkan setiap bulan. Jumlah itu bisa naik tajam saat pengunjung membludak.
Aset Senilai Fantastis Disegel
SELAIN memburu Basri, Bareskrim juga menyasar hartanya. Polisi menduga aset-aset itu merupakan hasil kejahatan narkotika dan akan dijerat pasal TPPU.
Sejumlah aset milik Basri saat ini sudah dipasangi police line. Rinciannya:
Aset Bergerak:
- 1 unit Mitsubishi Pajero Sport BM 1655 UE
- 1 unit Xpander Cross BP 1497 IS
- 1 unit Rubicon warna Cokelat B 2374 SXI
- 1 unit Daihatsu Rocky BP 1357 CC
- 1 unit Hummer H2 warna Hitam DK 1 JD
- 1 unit Honda Mobilio BP 1814 QR
- 1 unit Jeep Wrangler warna Hitam BP 378 VB
- 1 unit Fortuner warna Hitam BP 1745 RI
- 1 unit Fortuner warna Hitam BK 1862 AD
- 1 unit Innova Venturer B 2736 UKP
- 1 unit Hummer H3 B 8067 KS
- 1 unit Toyota Land Cruiser BP 59 SDV
- 1 unit Kapal Azimut 68S warna Putih
- 1 unit Kapal warna Putih
Aset Tidak Bergerak:
- 2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03
- 2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5
- 1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20
- 2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A
- 2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78
- 1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3
- 3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11
- 4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt
- 1 unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur
- 1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01
- 1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2
“Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dgn TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yg dilakukan oleh Basri,” pungkas Eko.
Kasus ini masih dikembangkan Bareskrim untuk melacak keberadaan Basri dan jaringan peredarannya.


