PENGALAMAN publik saat mengurus perizinan kini menempati porsi utama dalam tolok ukur keberhasilan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam. Tidak lagi berpatokan semata pada dokumen administratif internal, penyusunan Standar Pelayanan PTSP BP Batam 2026 resmi membuka pintu bagi masukan masyarakat, akademisi, praktisi, LSM, hingga media massa untuk menguji dan menyempurnakan draft yang ada.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kualitas pelayanan tidak lagi diukur dari seberapa lengkap fasilitas atau prosedur formal di atas kertas, melainkan dari kemudahan realisatis yang dirasakan warga.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya seberapa lengkap standar yang kita miliki, tetapi seberapa mudah masyarakat mendapatkan layanan dan seberapa cepat kebutuhan mereka ditindaklanjuti,” ujar Amsakar.
Ia menambahkan bahwa perbaikan ini bertujuan agar warga mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, dan nyaman, serta paham akan hak-haknya—mulai dari prosedur, konsultasi, hingga mekanisme pengaduan.
Fasilitas dan Ruang Evaluasi Warga
UNTUK menunjang kenyamanan, PTSP BP Batam menyiagakan petugas berdasar surat tugas formal serta berbagai fasilitas fisik, meliputi:
- Ruang ibadah dan air minum
- Charger booth dan bahan bacaan
- Jalur evakuasi dan titik kumpul
Namun, BP Batam menekankan seluruh sarana tersebut tetap harus diuji langsung melalui pengalaman pengguna. Oleh karena itu, penguatan kanal aduan dan transparansi menjadi fokus utama.
Informasi standar pelayanan disebar melalui media sosial, infografis, media elektronik, dan situs resmi PTSP. Di sisi lain, sarana penyampaian masalah disediakan mulai dari kotak saran, register konsultasi, hingga ruang dan petugas khusus pengaduan.
Bagi masyarakat yang ingin mengases informasi perizinan atau memberikan masukan, BP Batam menyediakan dua jalur komunikasi langsung:
- Layanan Informasi Perizinan: 0855-6670-011
- Layanan Pengaduan: 0855-6670-009
Melalui keterlibatan publik ini, draft Standar Pelayanan 2026 diharapkan tidak sekadar memenuhi regulasi teknis, tetapi menjelma menjadi sistem pelayanan publik yang terbuka, efektif, dan responsif terhadap penilaian nyata dari masyarakat.
(dha)


