BARESKRIM Polri menjerat Suwanda alias Akau, yang disebut sebagai bos kasino di Batam, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain dijerat perkara perjudian, Suwanda juga diproses dengan pasal TPPU. Langkah ini menunjukkan penyidik tidak hanya membidik aktivitas perjudian, tetapi juga dugaan aliran dan pengelolaan uang hasil tindak pidana tersebut.
“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan (pasal) tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Sabtu (29/08/2026).
Namun, Nunung belum membeberkan lebih jauh konstruksi perkara TPPU yang menjerat Suwanda. Penyidikan masih berjalan dan polisi masih mendalami keterlibatan sejumlah orang dalam aktivitas kasino tersebut.
Sebagaimana diketahui Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Bareskrim Polri menggerebek sebuah kasino yang beroperasi di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam, pada Sabtu (15/08/2026) malam.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar tiga bulan terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Benar kemarin malam Tim gabungan Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Nagoya Indah sekitar pukul 21.30 WIB,” jelas Nunung di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026) siang lalu.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas perjudian, mulai dari pemilik, manajer, kasir, penukar chip, dealer atau bandar, staf pemasaran, pengawas hingga pemain.
Polisi juga menyita uang tunai lebih dari Rp7,7 miliar dalam penggerebekan tersebut. Dari 197 orang yang diamankan, penyidik mengidentifikasi satu orang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf pemasaran dan 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, terdapat 10 warga negara asing (WNA). Mereka terdiri dari tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.
Ancaman Hukuman Berlapis Untuk perkara perjudian, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, penyidik juga menerapkan ketentuan terkait TPPU. Dalam perkara tersebut, ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci dugaan pencucian uang yang dikenakan kepada Suwanda alias Akau. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
(*)


