PENYISIRAN intensif masih terus dilakukan oleh tim gabungan aparat penegak hukum terhadap kapal kargo Fuchangxing yang sandar di Batam, usai dicegat di perairan Anambas. Penindakan tegas ini berbuah temuan awal berupa 800 kilogram barang yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ketamine.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring penggeledahan mendalam ke seluruh sudut ruang kapal.
“Saat ini masih proses penyelidikan. Artinya jumlah ini bisa saja terus bertambah,” ungkap Suyono, Selasa (25/8).
Operasi penindakan terhadap kapal bernomor IMO 8921705 berukuran 76/12 meter buatan 1990 ini juga menyasar para awaknya. Sebanyak 10 anak buah kapal (ABK) langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan maraton guna membongkar jaringan di balik pengiriman ini. Sepuluh ABK tersebut terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara China.
Terkait dengan penghentian armada berbendera negara kepulauan Afrika tersebut, kapal patroli Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri dikerahkan untuk mengawal ketat Fuchangxing dari titik penyergapan di Anambas menuju lokasi pemeriksaan di Batam. Penyidik kini fokus menelusuri rute pelayaran asal dan tujuan akhir kapal, yang disinyalir mengusung modus operandi mirip dengan kasus pengungkapan narkotika berskala besar sebelumnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengonfirmasi penggeledahan muatan telah berlangsung sejak Senin malam (24/8). Langkah tersebut meluruskan desas-desus awal yang sempat beredar mengenai dugaan muatan barang haram melampaui satu ton.
Hingga saat ini, kepastian final mengenai total berat muatan, jenis pasti, serta jaringan yang mengendalikannya masih menunggu hasil akhir penyelidikan berskala penuh dari tim gabungan Polda Kepri, BNN, dan Bea Cukai.
(ham/nes)


