SEBANYAK 51 ekor ayam ilegal asal Malaysia dimusnahkan menggunakan incinerator di Batam setelah terbukti diselundupkan tanpa dilengkapi dokumen legalitas dan sertifikat kesehatan hewan.
Tindakan ini berawal dari operasi penangkapan tiga orang tersangka di kawasan Kavling Sambau, Nongsa. Ayam-ayam tersebut diangkut dari Malaysia menggunakan kapal dan rencananya dipindahkan ke mobil pikap sebelum akhirnya dicegat oleh petugas. Saat diamankan, dua ekor ayam ditemukan telah mati, sementara 49 ekor sisanya masih hidup.
Ketua Tim Kantor Karantina Batam, Purwanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini krusial untuk melindungi populasi unggas lokal serta kesehatan masyarakat di Pulau Batam. Tanpa sertifikat kesehatan, status bebas penyakit pada unggas tersebut tidak dapat dijamin.
Ayam tanpa dokumen menurutnya, berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat menular ke manusia maupun unggas lokal. Untuk itu, pengawasan ketat lalu lintas hewan diperlukan untuk menjaga reputasi perdagangan internasional Indonesia. Sebagai contoh, ekspor ayam hidup Indonesia mensyaratkan peternakan yang sepenuhnya bebas dari bakteri Salmonella Enteritidis.
Prosedur Pemusnahan
KASUBDIT Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menyampaikan bahwa pemusnahan ini telah mengantongi penetapan dari pengadilan serta berlandaskan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Prosedur pemusnahan dilakukan secara ketat dan terukur. Sebanyak 49 ekor ayam yang masih hidup dieutanasia terlebih dahulu menggunakan metode eksanguinasi (penyembelihan). Seluruh bangkai ayam (termasuk dua ekor yang mati sejak awal), kemudian dimasukkan ke dalam incinerator milik Balai Karantina hingga musnah total.
Langkah ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus memutus potensi rantai penyebaran wabah penyakit berbahaya di wilayah Kepulauan Riau.
(dha)


