SAAT ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam telah menghadirkan layanan pengajuan akta kelahiran secara digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Deangan adanya aplikasi IKD, masyarakat Kota Batam kini semakin dimudahkan dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, layanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat dan praktis bagi masyarakat.
Dengan layanan digital ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Disdukcapil hanya untuk mengajukan akta kelahiran.
Pengajuan dapat dilakukan melalui telepon seluler dari mana saja, selama pemohon memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Layanan IKD ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Masyarakat dapat mengajukan akta kelahiran tanpa harus datang ke kantor,” ujar Adisthy, Rabu (26/08/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengajukan akta kelahiran melalui IKD terlebih dahulu membuka aplikasi tersebut, kemudian memilih menu pelayanan.
Selanjutnya, pemohon memasukkan PIN dan memilih layanan Kelahiran WNI (Biodata Belum Memiliki NIK). Setelah itu, pemohon memilih menu pengajuan dan mengisi seluruh data yang diperlukan.
Tahapan berikutnya, pemohon mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan memasukkan kode captcha.
Sebelum permohonan dikirim, masyarakat diminta memastikan kembali seluruh data yang telah diisi agar tidak terjadi kesalahan.
Setelah permohonan masuk, petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, akta kelahiran akan diterbitkan secara digital dan dapat diakses melalui aplikasi IKD.
Menurut Adisthy, digitalisasi pelayanan tersebut memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat. Selain menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang ke kantor, proses pengajuan juga lebih praktis karena dapat dilakukan menggunakan telepon seluler.
“Dengan layanan digital ini, masyarakat cukup mengajukan dari HP. Setelah diverifikasi dan selesai diproses, dokumen dapat diakses secara digital melalui IKD,” jelasnya.
Disdukcapil Batam juga terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi.
Adisthy mengimbau masyarakat agar memastikan data dan dokumen yang diunggah telah benar dan sesuai sebelum permohonan dikirimkan. Hal ini penting agar proses verifikasi dapat berjalan lancar dan dokumen dapat diterbitkan sesuai data kependudukan yang berlaku.
Dengan adanya layanan pengajuan akta kelahiran melalui IKD, Disdukcapil Kota Batam berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dijangkau masyarakat, sekaligus mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor pelayanan.
(*)


