KABAR baik dan menggembirakan buat pengendara di Batam. Pemerintah Kota (Pemko) Batam secara resmi memangkas tarif parkir berlangganan tahunan hingga 50 persen.
Kebijakan ini diluncurkan saat Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) di Alun-alun Engku Putri, Batam Center, Senin (21/09/2026).
Tujuannya untuk mendorong warga beralih dari parkir harian ke sistem berlangganan yang lebih praktis.
Dengan tarif baru, biayanya jadi jauh lebih ringan:
- Motor (Roda 2): dari Rp300 ribu jadi Rp125 ribu / tahun
- Mobil (Roda 4): dari Rp600 ribu jadi Rp300 ribu / tahun
- Truk (Roda 6): dari Rp700 ribu jadi Rp375 ribu / tahun
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan sistem berlangganan ini lebih transparan karena uang parkir langsung masuk ke kas daerah, bukan ke juru parkir.
“Kalau sistem berlangganan, dia langsung satu pintu ke kas daerah,” ujar Amsakar.
Cukup Bawa Fotokopi STNK
Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Samuel Eksaudi Tambunan menjelaskan, warga yang ingin berlangganan cukup membawa fotokopi STNK untuk mendapatkan stiker parkir tahunan.
Dishub juga akan jemput bola dengan membuka stan pelayanan di pusat perbelanjaan dan titik-titik ramai.
Senada dengan itu, Sekretaris Dishub Batam, Edward mengatakan, sosialisasi akan menyasar pegawai Pemko dan karyawan kawasan industri.
Pihaknya juga tengah menjajaki kerja sama dengan mal dan jaringan minimarket.
Meski tarif dipotong setengah, Dishub optimistis target retribusi parkir Rp37 miliar di APBD 2026 tetap tercapai karena jumlah pelanggan diprediksi melonjak.
“Di APBD kan kita sekitar Rp37 miliar. Kita akan mencoba menargetkan sampai angka itu,” kata Edward.
Stiker parkir berlangganan ini berlaku satu tahun penuh di semua lokasi parkir tepi jalan umum. Namun tidak berlaku untuk parkir khusus seperti di pelabuhan, rumah sakit, dan area yang punya ketentuan tersendiri.
(*)


