PELARIAN Zulia Nova Kaela alias Key resmi berakhir di sebuah tempat hiburan, Virgo Club, Kecamatan Sagulung. Terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam setelah melalui proses pengintaian marathon yang berlangsung sejak siang hingga tengah malam.
Penangkapan ini dilakukan guna mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2269K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Maret 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, menyebut bahwa perburuan berawal dari penelusuran alamat kependudukan terpidana pada pukul 14.00 WIB. Petugas intelijen menyisir lokasi yang tercatat di Kavling Tunas Regency Blok 3 Nomor 10, RT 003/RW 014, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung.
Namun, pencarian awal tersebut sempat menemui jalan buntu. “Setelah melakukan pengecekan, petugas mendapati alamat tersebut tidak sesuai,” sebut Gustian.
Tidak menyerah, Tim Tabur memperluas jangkauan surveilans hingga akhirnya mendeteksi keberadaan Zulia di area hiburan malam. Tepat pukul 00.20 WIB, petugas bergerak cepat menyergap terpidana di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, tanpa perlawanan.
Usai diamankan, Zulia langsung digelandang menuju UPTD LPKS Nilam Suri yang berlokasi di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Dini hari pukul 01.32 WIB, Jaksa Eksekutor Anak Kejari Batam, Gusti Rio Kurniawan, menyerahkan Zulia secara resmi kepada pihak UPTD LPKS Nilam Suri dengan disaksikan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Batam, Priyuda Adithia Muhtar.
Atas perbuatannya, Zulia terjerat pasal berlapis terkait kejahatan perdagangan orang, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(dha)


