SALAHSATU perusahaan pengembang property di Batam, PT. Rexvin Group memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online di Batam berjudul “Tambang Rexvin Tembesi Mendadak Setop Operasi Usai Disorot Warga”.
Melalui pernyataan resmi yang diterima redaksi GoWest.Id, Kuasa Hukum PT. Rexvin Group dari ASCO LAW FIRM, Allingson Reevan Simanjuntak, meluruskan informasi tersebut dengan tujuan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan tersebut, juga disampaikan bahwa pihak perusahaan menegaskan menghormati kebebasan pers dan peran media, namun ada substansi judul dan narasi berita yang perlu diluruskan.
Berikut poin-poin Klarifikasi PT. Rexvin Group:
1. Bukan Perusahaan Tambang
PT. Rexvin Group menegaskan bukan merupakan perusahaan pertambangan dan tidak memiliki aktivitas tambang sama sekali.
“Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan dan pembangunan perumahan (developer). Tidak menjalankan, mengelola, maupun memiliki kegiatan usaha pertambangan,” tulis manajemen.
Sehingga penyebutan istilah “Tambang Rexvin” dinilai dapat menimbulkan pemahaman yang keliru tentang core bisnis perusahaan.
2. Lokasi Tambang Bukan di Proyek Rexvin
Kegiatan tambang yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut, menurut Rexvin, bukan berada di dalam lokasi proyek mereka.
Lokasi yang disorot warga itu berada di area belakang Lapas Barelang, Tembesi, Batam, atau di sekitar / sebelah perumahan yang dikembangkan oleh PT. Rexvin Group.Secara lokasi dan kegiatan usaha, kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai milik PT. Rexvin Group.
3. Pastikan Tidak Ada Aktivitas Tambang di Proyek
PT. Rexvin Group memastikan tidak ada kegiatan pertambangan apapun di dalam areal proyeknya. Perusahaan meminta agar informasi mengenai lokasi dan pelaku kegiatan tambang disampaikan secara akurat dan proporsional.
4. Minta Hak Jawab dan Perbaikan Redaksional
Dengan tetap menghormati independensi media, PT. Rexvin Group meminta perbaikan judul dan narasi yang mengaitkan aktivitas tambang dengan nama perusahaannya, serta membuka ruang hak jawab.
“Permintaan ini semata-mata untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat sesuai fakta, khususnya mengenai identitas pihak yang melakukan kegiatan dan lokasinya,” tegas mereka.
Perusahaan berharap koreksi dilakukan secara proporsional sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepatutan jurnalistik.
5. Tetap Dukung Kerja Jurnalistik
Di akhir pernyataannya, PT. Rexvin Group menegaskan tetap mengapresiasi dan mendukung kerja rekan-rekan media dalam menyampaikan informasi untuk kepentingan publik.
“Kami percaya media memiliki peran penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Kami senantiasa terbuka untuk memberikan informasi maupun klarifikasi sepanjang dilakukan secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta,” tutup manajemen.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan mencegah kesalahpahaman mengenai proyek perumahan yang sedang dikembangkan PT. Rexvin Group di Tembesi, Batam.
(zah)


