PELAKSANAAN Rapat Paripurna DPRD Kota Batam pada Rabu (21/10/2026) kemarin diwarnai aksi protes keras dari para wakil rakyat. Rapat yang sedianya dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB tersebut molor hingga hampir dua jam tanpa kepastian, membuat sejumlah anggota dewan memilih keluar dari ruang sidang (walkout).
Kekecewaan mendalam salah satunya disuarakan oleh anggota Fraksi Hanura, Ruslan Sinaga. Setelah menunggu tanpa kepastian, Ruslan mendatangi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam untuk mempertanyakan kejelasan agenda.
“Pak Sekwan mana? Ini jadi rapat atau tidak? Sudah dua jam kami duduk menunggu,” tegas Ruslan di ruang sidang utama DPRD Batam.
Lantaran tak kunjung mendapat kepastian, ia bahkan meminta agar rapat dibatalkan saja sebelum akhirnya memutuskan meninggalkan lokasi. “Jadi tidak rapatnya ini? Pak Sekwan, batalkan saja rapatnya ini,” lanjutnya.
Protes senada disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Safari Ramadan, yang juga memilih meninggalkan ruangan. “Pak Sekwan, kami keluar dulu, nanti kami naik lagi. Dari tadi menunggu duduk di sini,” ujarnya.
Padahal, agenda yang hendak dibahas terbilang krusial bagi daerah. Paripurna tersebut mengagendakan dua hal penting: laporan Bapemperda mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2027, serta laporan panitia khusus (pansus) dan pengambilan keputusan atas perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Di dalam ruang sidang, tercatat sebanyak 12 anggota DPRD dan tiga pimpinan dewan sudah hadir. Namun, rapat tak kunjung dimulai karena menunggu kedatangan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Amsakar baru tiba di Kantor DPRD Batam sekitar pukul 11.53 WIB dan langsung masuk ke ruang sidang, tak lama setelah aksi protes terjadi.
Usai persidangan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas keterlambatannya. Ia menjelaskan bahwa semula mengira agenda tersebut bisa diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, karena terdapat dokumen penting yang mewajibkan tanda tangan langsung kepala daerah, ia harus hadir secara pribadi.
Selain itu, Amsakar mengungkapkan adanya urusan keluarga—yaitu doa tujuh hari untuk cucunya—yang memengaruhi perkiraan waktu keberangkatannya.
Terkait mekanisme kehadiran, Amsakar menyebut biasa berkoordinasi dengan Sekwan untuk memastikan kuorum sebelum berangkat. “Biasanya saya koordinasi terus dengan Sekwan. Sudah jam berapa, kuorum atau tidak. Setelah kuorum, saya baru muncul,” terangnya.
Ia mengakui bahwa pada rapat kali ini, dirinya terlambat sekitar 30 menit setelah kuorum terpenuhi. “Khusus hari ini, sekitar 30 menit dari kuorum, saya terlambat,” aku Amsakar seraya memohon maaf.
Insiden ini menjadi catatan penting mengenai disiplin waktu dan koordinasi antarlembaga di lingkungan Pemerintah Kota Batam, mengingat agenda yang tertunda berkaitan langsung dengan regulasi dan kepentingan masyarakat luas.
(dha)


