PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam akan mempertegas sanksi bagi warga yang buang sampah sembarangan dan badan usaha yang melanggar aturan pengelolaan sampah.
Hal ini mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah bersama DPRD Kota Batam di Kantor DPRD, Rabu (21/10/2026) siang.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, Ranperda ini menekankan pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir dengan melibatkan pihak swasta.
“Pengelolaan terintegrasi dari hulu sampai hilir dan pelibatan pihak swasta di dalamnya,” kata Amsakar.
Menurutnya, sanksi tetap menjadi bagian penting agar kedisiplinan warga sejalan dengan peningkatan pelayanan persampahan. Aturan tidak bisa hanya mengandalkan petugas, tetapi juga partisipasi masyarakat.
“Iya, itu ada. Bahwa kita juga ingin agar kedisiplinan warga berbanding lurus dengan pelayanan atau peningkatan tata kelola kita ini,” ujarnya.
“Kemarin juga ada sanksi-sanksi itu juga, sehingga kita perlu pertegas kembali sanksi terhadap warga atau tindakan hukum terhadap warga ataupun badan usaha yang tidak memenuhi ketentuan atau standar itu,” tambahnya.
Untuk penegakan, Pemko Batam akan melibatkan tim tindak pidana ringan (tipiring) bersama Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Nah, pada praktiknya ini nanti akan dilakukan oleh sebuah tim yang disebut dengan tipiring. Tim tindak pidana ringan. Ini yang akan melakukan pokoknya untuk soal pelaksanaan perda,” kata Amsakar.
Petugas Lambat Kena Sanksi?
Namun saat ditanya apakah petugas pengangkut sampah yang lamban juga akan dikenai sanksi agar tidak hanya masyarakat yang disasar, Amsakar belum merinci dan melempar ke Kepala DLH Kota Batam.
“Sanksinya nanti biar Pak Dohar. Saya hanya membaca beberapa poin di sambutan tadi. Detailnya nanti mungkin Pak Dohar yang menjelaskan kepada teman-teman,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala DLH Batam Dohar Mangalondo Hasibuan menjelaskan Ranperda ini menjadi langkah strategis menjawab persoalan sampah. Aturan ini memperjelas pembagian peran Pemda, kecamatan, kelurahan, pengelola kawasan, pelaku usaha, dan masyarakat.
Ranperda juga mendorong pengurangan sampah dari sumber melalui pemilahan, pembatasan timbulan, penggunaan kembali (reuse), dan pengolahan. Pemanfaatan sampah menjadi energi (waste to energy) serta ekonomi sirkular juga menjadi arah kebijakan untuk mengurangi volume sampah di TPA.
Selain itu, penguatan partisipasi, edukasi, pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum secara konsisten dan berkeadilan juga ditekankan.
Setelah disepakati Pemko dan DPRD, Ranperda akan dikirim ke Gubernur Kepri untuk mendapatkan nomor register.
“Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, Pemerintah Kota Batam berharap pengelolaan sampah di Kota Batam dapat bergerak menuju sistem yang lebih modern, terpadu, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” tutup Amsakar.
(*)


